Polisi Tangkap Pasangan di Kalideres Terkait Aborsi Janin Usia 8 Bulan
By Cecep Mahmud
01 Sep 2024
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa aborsi dilakukan pada 13 Agustus 2024. (tangkap layar)
LBJ - Polisi berhasil menangkap pasangan RR (28) dan DKZ (23) di Kalideres, Jakarta Barat, setelah menerima laporan warga terkait dugaan aborsi ilegal. Penangkapan dilakukan setelah teman RR, yang mengetahui kejadian tersebut, melapor ke polisi.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa aborsi dilakukan pada 13 Agustus 2024. DKZ, yang saat itu hamil delapan bulan, mengonsumsi obat penggugur kandungan.
"Keduanya sepakat anak hasil hubungan gelap itu digugurkan," ujar Abdul dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdul, DKZ mulai meminum obat penggugur kandungan setiap tiga jam pada 13 Agustus 2024. Proses tersebut berlangsung hingga keesokan harinya. Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ melahirkan janin yang sudah meninggal dunia.
Setelah bayi tersebut dilahirkan, RR membawa jenazah bayi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"RR menguburkan jenazah bayi tersebut di TPU Carang Pulang," kata Abdul.
UA, teman RR yang tinggal di rumahnya di Karawaci, Tangerang, melaporkan kejadian ini kepada polisi. Berkat informasi UA, polisi berhasil menangkap RR pada 15 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
Penangkapan RR memimpin polisi ke DKZ, yang ditemukan di indekosnya di wilayah Taman Palem, Pegadungan, Kalideres.
"Kemudian atas informasi RR, kami juga mengamankan DKZ di indekosnya," tambah Abdul.
Atas perbuatannya, RR dan DKZ dikenakan beberapa pasal, termasuk pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal terkait kesehatan dan tindak pidana lainnya, dengan ancaman hukuman tambahan.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, terutama yang melibatkan kehidupan anak-anak yang belum lahir.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini