Kronologi Tersangka Narkoba Tewas Dikeroyok 6 Tahanan di Rutan Depok
By Shandi March
31 Aug 2024
Ilustrasi. Tersangka Narkoba Tewas Dikeroyok 6 Tahanan di Rutan Depok. (Freepik)
LBJ– Seorang pria berinisial RA (26) yang merupakan tersangka kasus narkoba, tewas akibat penganiayaan di dalam Rutan Kelas 1 Depok pada Kamis (29/8). Insiden tragis ini terjadi di area tempat cukur rambut rutan tersebut, di mana RA diduga dikeroyok oleh enam tahanan lain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat RA diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban merupakan tersangka kasus narkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Kronologi Kejadian
Setelah pelimpahan ke Kejari Depok, RA kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong sekitar pukul 15.30 WIB dan diterima oleh pihak rutan pada pukul 16.00 WIB. Namun, hanya berselang beberapa jam kemudian, keluarga RA menerima kabar mengejutkan dari pihak rutan bahwa RA sedang dalam kondisi sakit.
Keluarga segera menuju Rutan Cilodong, tetapi saat tiba di sana, mereka diberitahu bahwa RA mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Sayangnya, pihak keluarga tidak diizinkan untuk bertemu langsung dengan RA.
"Kemudian oleh petugas rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong dan sekitar pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia," jelas Ade Ary.
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka, kemudian keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka dan lebam, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok," imbuhnya.
Sesampainya di rumah duka, keluarga RA mendapati adanya luka dan lebam di beberapa bagian tubuh korban, yang kemudian mendorong mereka untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.
Penetapan Tersangka
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RA menunjukkan perilaku tidak sopan selama proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut di rutan, yang kemudian memicu para pelaku untuk melakukan penganiayaan.
Kombes Pol Ade Ary menyebutkan bahwa enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah tahanan di Rutan Cilodong, yaitu I, T, S, L, A, dan Y. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam pengeroyokan tersebut, mulai dari memukul dengan tangan, kursi, hingga kabel.
"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan telah dilakukan," kata Ade Ary.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atas tindakan mereka.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini