KPK Panggil Kaesang Pangarep untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
By Shandi March
31 Aug 2024

Kaesang bersama keluarga Presiden Jokowi. (Foto:IG@Kaesangpangarep)
LBJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, terkait penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang mungkin terkait dengan fasilitas tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK telah mengonsep surat undangan untuk Kaesang.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Alex menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara, keterkaitannya dengan pejabat negara—terutama orang tuanya, Presiden Joko Widodo—menjadi alasan KPK memerlukan klarifikasi darinya.
"Kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara," ungkap Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, suap atau gratifikasi tidak selalu diberikan langsung kepada pejabat negara, melainkan diatasnamakan orang lain.
"Untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan," tambahnya.
Fokus pada Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi
Selain klarifikasi, Alex juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Ia berharap Kaesang, sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dapat menjadi contoh teladan dalam menjaga integritas dan nilai-nilai antikorupsi.
"Di mana letak instrumen pendidikan antikorupsinya? Kita tahu saudara Kaesang menjadi Ketua PSI dan KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan Pendidikan Politik Cerdas Berintegritas," kata Alex. Ia berharap Kaesang dapat menunjukkan sikap hidup sederhana, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan perannya sebagai ketua partai politik.
Laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut telah diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun pada Rabu, 28 Agustus 2024.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini