×
image

Polisi Tetapkan Enam Mahasiswa Demo di DPRA sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Tujuh Mahasiswa Lainnya Positif Ganja

  • image
  • By Shandi March

  • 31 Aug 2024

Polisi Tetapkan Enam Mahasiswa Demo di DPRA sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Tujuh Mahasiswa Lainnya Positif Ganja.(IG@ini bandaaceh)

Polisi Tetapkan Enam Mahasiswa Demo di DPRA sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Tujuh Mahasiswa Lainnya Positif Ganja.(IG@ini bandaaceh)


LBJ - Polresta Banda Aceh menetapkan enam mahasiswa dari total 16 orang yang ditangkap saat demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada Kamis (29/8/2024), sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Aksi tersebut diwarnai dengan pembentangan spanduk yang berisi pesan kebencian di muka umum.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, peran enam mahasiswa tersebut dalam menyebarkan ujaran kebencian telah terbukti.

"Dari 16 orang itu, yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang tersangka," ujar Fahmi pada Jumat (30/8) di Banda Aceh.

Selain membentangkan spanduk dengan tulisan provokatif, para mahasiswa juga diduga membuat coretan kebencian di beberapa titik, termasuk pos Polantas di Banda Aceh. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, enam mahasiswa tersebut dianggap sebagai pelaku utama.

Aksi Demonstrasi dan Proses Penangkapan

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan LMND Lhokseumawe berlangsung di depan gedung DPR Aceh dengan berbagai tuntutan, seperti isu upah buruh, korupsi, dan pendidikan yang mahal. Demonstrasi tersebut terjadi pada Kamis (29/8) sekitar pukul 17.17 WIB.

Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polresta Banda Aceh sempat mencoba bernegosiasi dengan massa agar tidak memblokir jalan dan membakar ban. Namun, massa tetap tidak terkendali, yang berujung pada penangkapan 16 orang pengunjuk rasa.

Selain menetapkan enam tersangka ujaran kebencian, tujuh mahasiswa lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.

"Ada tujuh orang positif narkoba jenis ganja, dan untuk mereka akan direhabilitasi dan dikembalikan ke keluarga," jelas Fahmi.

Para tersangka ujaran kebencian dijerat dengan pasal 156 dan pasal 157 ayat 1 jo 55 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun. Hingga saat ini, semua mahasiswa yang ditangkap masih berada di Mapolresta Banda Aceh, menunggu proses penjemputan dari orang tua mereka.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post