×
image

IM57+ Desak KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

  • image
  • By Shandi March

  • 30 Aug 2024

IM57+ Desak KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang. (Foto:@PSI)

IM57+ Desak KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang. (Foto:@PSI)


LBJ - Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, terkait penggunaan fasilitas jet pribadi.

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, diduga menikmati fasilitas tersebut dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi independensi KPK.

“Buktikan KPK tidak di dalam kontrol ‘remote’ istana,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/8). Ia menekankan pentingnya KPK untuk tidak bersikap diskriminatif dalam menindaklanjuti laporan atau informasi yang beredar di masyarakat.

Menuntut Keadilan Hukum yang Setara

Praswad, mantan penyidik KPK yang tersingkir melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ia mendesak KPK untuk segera memeriksa Kaesang dan Erina terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Tidak boleh ada satu orang pun di negara ini yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum, periksa Kaesang dan Erina Gudono sekarang juga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Praswad juga meminta KPK untuk mengusut keterlibatan taipan Singapura dalam penyediaan jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan Erina. Menurutnya, bisnis taipan tersebut di Indonesia harus diperiksa untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan.

“Bila terbukti ada konflik kepentingan, maka patut diduga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas jet pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi saudara Kaesang dan Erina Gudono,” kata Praswad.

KPK Akan Menelaah Laporan Dugaan Gratifikasi

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, sebelumnya telah melaporkan Kaesang ke KPK pada Rabu (28/8).

Mereka menduga Kaesang menerima gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tessa menjelaskan bahwa tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Direktorat Gratifikasi KPK akan melakukan penelaahan lebih lanjut.

“Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK bahwa ‘ini loh saya menggunakan fasilitas ini sah dan segala macam’. Ini kan masih memungkinkan. Jadi, kita tunggu saja sama-sama,” ujarnya.

Penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, jika penerima melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima, maka tindakan itu tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post