Durov Hadapi Tuduhan Berat: Telegram Dituding Fasilitasi Kejahatan Serius
By Cecep Mahmud
29 Aug 2024
Pavel Durov menghadapi dakwaan awal di Prancis. Ia dituduh mengizinkan aktivitas kriminal melalui aplikasi pesan miliknya. (X/@jacksonhinklle)
LBJ - Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov, menghadapi dakwaan awal di Prancis. Ia dituduh mengizinkan aktivitas kriminal melalui aplikasi pesan miliknya. Tuduhan ini mencakup penyebaran materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang.
Durov, yang kini menjadi warga negara Prancis, ditangkap pada Sabtu (24/8). Ia ditangkap setelah mendarat di bandara Le Bourget dekat Paris menggunakan jet pribadinya. Hakim Prancis melarangnya meninggalkan negara tersebut selama penyelidikan berlangsung. Meskipun demikian, ia terhindar dari penahanan dengan membayar jaminan sebesar lima juta euro (sekitar Rp85,8 miliar).
Tuduhan dan Respon Telegram
Pihak berwenang Prancis menuduh Telegram memfasilitasi berbagai kejahatan serius. Namun, perusahaan menolak tuduhan tersebut, dengan menyatakan kebijakan moderasinya sudah sesuai dengan hukum Uni Eropa. Telegram mengklaim bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan tidak masuk akal.
"Menyalahkan platform atau pemiliknya atas penyalahgunaan oleh penjahat tidak berdasar," ungkap perusahaan dalam sebuah pernyataan.
Telegram menegaskan bahwa mereka mematuhi standar industri dalam moderasi konten. Namun, sikap perusahaan yang menolak bekerja sama dengan penyidik semakin memperkeruh situasi. Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai tanggung jawab platform digital dalam mengatasi penyalahgunaan oleh penggunanya.
Kontroversi Internasional
Penangkapan Durov ini tidak hanya menarik perhatian di Prancis, tetapi juga di Rusia. Pemerintah Rusia menganggap penangkapan tersebut bermotif politik. Tuduhan ini menambah kontroversi yang sudah ada di sekitar kasus Durov, mengingat Telegram juga sebelumnya mengalami tekanan dari pemerintah Rusia terkait kebijakan enkripsi dan perlindungan data pengguna.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini