Paman Gibran Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta terkait Pengangkatan Ketua MK
By Shandi March
29 Aug 2024
Anwar Usman resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028. (Foto:RRI)
LBJ - Paman dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang juga seorang hakim Konstitusi Anwar Usman resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028.
Banding ini diajukan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, oleh kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon. Langkah ini diambil setelah PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (14/8).
PTUN juga mewajibkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
MK Juga Ajukan Banding Terhadap Putusan PTUN
Selain Anwar Usman, pihak Mahkamah Konstitusi juga menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan PTUN tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) telah selesai dan diputuskan bahwa MK akan mengajukan banding atas Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Pagi tadi RPH (rapat permusyawaratan hakim) sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," ujar Fajar Laksono di Jakarta pada Rabu, (14/8).
Keputusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tersebut membawa implikasi serius, khususnya terhadap stabilitas dan independensi institusi MK. Anwar Usman, yang merasa harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi tercoreng, juga turut mengajukan permohonan agar posisinya sebagai Ketua MK dipulihkan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta.
Permohonan Pemulihan Jabatan Ditolak
Meskipun PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, permohonan untuk dipulihkan sebagai Ketua MK tidak diterima. PTUN hanya mengakui sebagian dari gugatan yang diajukan, namun menolak untuk mengembalikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Proses banding yang diajukan baik oleh Anwar Usman maupun MK diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai validitas pengangkatan Ketua MK saat ini. Perkara ini juga menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap kepemimpinan dan kinerja MK dalam menjaga konstitusi negara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini