×
image

Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1,07 Triliun dalam Kasus Emas Antam

  • image
  • By Shandi March

  • 28 Aug 2024

Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1,07 Triliun dalam Kasus Emas Antam. (Foto:X@WarID)

Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1,07 Triliun dalam Kasus Emas Antam. (Foto:X@WarID)


LBJ - Budi Said, seorang pengusaha ternama di Surabaya yang dikenal sebagai \"crazy rich Surabaya,\" didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun. Dugaan korupsi ini terkait dengan transaksi jual beli emas PT Antam Tbk yang melibatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram senilai Rp35,07 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan bahwa selisih emas tersebut tidak sesuai dengan faktur penjualan yang ada.

Dengan demikian, Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram yang tidak ada pembayarannya.

"Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," kata Nurachman dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).

Budi Said Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tak hanya terlibat dalam dugaan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Modus yang digunakan termasuk menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menempatkannya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam.

Transaksi jual beli emas yang dilakukan Budi Said pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 juga tidak sesuai dengan prosedur resmi. Bersama penghubung atau broker bernama Eksi Anggraeni dan beberapa pegawai Antam, Budi Said menerima emas Antam yang tidak sesuai dengan faktur yang seharusnya.

Akibatnya, BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan fisik emas Antam sebesar 152,8 kilogram. JPU juga mengungkapkan bahwa Budi Said memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak sebagai imbalan atas bantuan mereka dalam memfasilitasi transaksi yang tidak sesuai prosedur ini.

Eksi menerima upah sebesar Rp92,09 miliar, sementara Ahmad Purwanto dan Endang Kumoro juga menerima uang dan barang berharga lainnya.

Surat Keterangan Palsu dan Gugatan Perdata

Selain itu, Budi Said juga diduga menggunakan surat keterangan palsu untuk mendukung gugatan perdatanya terhadap Antam.

Surat keterangan yang dikeluarkan tanpa dasar dan wewenang oleh Ahmad dan Endang ini digunakan oleh Budi Said sebagai dasar untuk menggugat Antam atas kekurangan penyerahan emas sebesar 1.136 kilogram dengan nilai Rp505 juta per kilogram.

"Padahal nyatanya Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi, dan tidak ada pembayaran oleh Budi atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud," ungkap JPU menjelaskan.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa dengan berbagai pasal terkait korupsi dan pencucian uang, yang dapat mengancam kebebasannya jika terbukti bersalah di pengadilan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post