×
image

Bawaslu DKI Telusuri Lima Laporan Pelanggaran Pemilu Terkait Pencatutan NIK

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Aug 2024

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menyatakan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan pasangan calon tersebut, laporan yang masuk akan tetap diproses sesuai dengan aturan. (X/@BAWASLUDKI_JKT)

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menyatakan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan pasangan calon tersebut, laporan yang masuk akan tetap diproses sesuai dengan aturan. (X/@BAWASLUDKI_JKT)


Bawaslu DKI Proses Laporan Meski Calon Perseorangan Sudah Ditetapkan oleh KPU, 403 Dukungan Tidak Memenuhi Syarat


LBJ - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kini tengah memproses lima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dugaan ini muncul sebagai syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menyatakan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan pasangan calon tersebut, laporan yang masuk akan tetap diproses sesuai dengan aturan.

“Laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” jelasnya pada Selasa (20/8) di Jakarta.

Bawaslu DKI Jakarta menerima lima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemilu. Laporan ini terkait pencatutan NIK untuk mendukung pencalonan perseorangan Dharma-Kun.

Pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Siap Daftar sebagai Ketua Umum Golkar Malam Ini

Laporan ini muncul pada tanggal 16 hingga 19 Agustus 2024, menjelang penetapan calon oleh KPU DKI Jakarta.

Seluruh proses ini berlangsung di Jakarta, termasuk penelusuran dan pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Pasangan Dharma-Kun Diduga Catut KTP Warga


Meski pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat pencalonan, adanya laporan pelanggaran pemilu dapat mengganggu proses demokrasi yang adil dan transparan.

Bawaslu DKI Jakarta akan menelusuri lebih dalam laporan yang ada. Munandar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Nanti kita telusuri dahulu laporan-laporan yang ada dan kita kaji lebih dalam,” ujarnya.

Baca juga: Idrus Marham Klarifikasi Isu Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar Jika Bahlil Terpilih

Dalam periode 16-19 Agustus, Bawaslu menerima laporan pencatutan NIK sebanyak 403 orang. Setelah verifikasi, 403 dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, juga mengonfirmasi pengurangan dukungan ini.

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Namun, pasangan Dharma-Kun tetap memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, dengan total dukungan yang sah sebanyak 677.065.

Bawaslu terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan kejanggalan dalam proses pemilu. Munandar menekankan pentingnya partisipasi publik di seluruh tahapan pilkada, bukan hanya saat pencoblosan.

"Partisipasi publik itu tidak cuma datang ke TPS mencoblos. Tapi dalam seluruh proses tahapan yang ada," tambahnya.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post