Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih dan Masih Terikat Ketentuan
By Cecep Mahmud
18 Aug 2024
Jessica Wongso saat dijemput pengacara Otto Hasibuan dari lapas perempuan Pondok Bambu. (tangkap layar)
LBJ - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Wongso, ucapkan terima kasih setelah resmi resmi bebas bersyarat. Jessica yang sempat menarik perhatian publik pada tahun 2016, kini bisa menghirup udara bebas dengan sejumlah syarat.
Jessica menyelesaikan administrasi terkait pembebasannya pada Minggu pagi.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," ucap Jessica saat ditemui di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Meski begitu, Jessica tidak memberikan banyak komentar dan segera menuju mobil bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Baca juga: Jessica Wongso Langsung Urus Administrasi di Kejari dan Bapas
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa semua berkas terkait pembebasan Jessica Wongso telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur. Meski sudah bebas, Jessica masih harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mengingat statusnya sebagai narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto dengan nada syukur.
Jessica resmi bebas bersyarat setelah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat.
Baca juga: Jessica Wongso Langsung Urus Administrasi di Kejari dan Bapas
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Jessica sah mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Pembebasan ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham RI.
Kasus Jessica bermula pada tahun 2016 ketika korban Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang diduga mengandung sianida. Hal ini menyedot perhatian nasional dan menimbulkan kontroversi. Jessica dinyatakan bersalah dan menjalani masa hukuman selama beberapa tahun sebelum akhirnya memperoleh kebebasan bersyarat.
Dengan kebebasannya ini, Jessica tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang selama masa bebas bersyaratnya.***
Kebebasan yang Ditunggu
Jessica menyelesaikan administrasi terkait pembebasannya pada Minggu pagi.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," ucap Jessica saat ditemui di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Meski begitu, Jessica tidak memberikan banyak komentar dan segera menuju mobil bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Baca juga: Jessica Wongso Langsung Urus Administrasi di Kejari dan Bapas
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa semua berkas terkait pembebasan Jessica Wongso telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur. Meski sudah bebas, Jessica masih harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mengingat statusnya sebagai narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto dengan nada syukur.
Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Jessica resmi bebas bersyarat setelah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat.
Baca juga: Jessica Wongso Langsung Urus Administrasi di Kejari dan Bapas
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Jessica sah mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Pembebasan ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham RI.
Kasus Kopi Sianida yang Menggemparkan
Kasus Jessica bermula pada tahun 2016 ketika korban Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang diduga mengandung sianida. Hal ini menyedot perhatian nasional dan menimbulkan kontroversi. Jessica dinyatakan bersalah dan menjalani masa hukuman selama beberapa tahun sebelum akhirnya memperoleh kebebasan bersyarat.
Dengan kebebasannya ini, Jessica tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang selama masa bebas bersyaratnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini