Jessica Wongso Langsung Urus Administrasi di Kejari dan Bapas
By Cecep Mahmud
18 Aug 2024

Jesica Wongso Kasusnya sempat viral pada tahun 2016 dengan sebutan pembunuhan "kopi sianida". (X/@lhayesno)
Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Langkah Pertama Menuju Kejari dan Bapas Jakarta Timur
LBJ - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida," resmi menghirup udara bebas. Pada Minggu pagi, ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta. Jessica keluar penjara tepat pukul 09.36 WIB dan langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Setelah bebas, Jessica segera mengurus administrasi kebebasannya di dua institusi tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, administrasi ini perlu karena status Jessica saat ini adalah bebas bersyarat.
"Dari Bapas, saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," ujar Otto sesaat setelah menjemput Jessica.
Setelah urusan administrasi selesai, Otto menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media mengenai bebasnya Jessica. Jessica sendiri tidak memberikan komentar kepada wartawan saat keluar dari lapas, hanya melambaikan tangan sebelum memasuki mobil Toyota Innova hitam yang telah menunggunya.
Baca juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Dari Tahanan Penjara
Jadi Perhatian Karena Kasus Viral
Momen kebebasan Jessica menarik perhatian warga di sekitar Lapas Pondok Bambu. Kasusnya yang sempat viral pada 2016 membuatnya tetap menjadi sorotan publik hingga saat ini. Sejumlah warga berkumpul untuk melihat Jessica, yang terlihat tenang saat meninggalkan lokasi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan secara resmi bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat.
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, menyebutkan dalam keterangannya bahwa mereka memberikan pembebasan ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022. Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini