Jessica Kumala Wongso Bebas Dari Tahanan Penjara
By Cecep Mahmud
18 Aug 2024
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Minggu pagi. (X/@Amrlamnnn)
Jessica Wongso Bebas Setelah Menjalani Hukuman Kasus Pembunuhan Berencana "Kopi Sianida"
LBJ - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Minggu pagi. Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB.
Jessica disambut oleh para kuasa hukumnya yang sudah menunggu di lokasi. Salah satu pengacaranya, Otto Hasibuan, tiba dua menit sebelum Jessica keluar. Tanpa banyak bicara, Jessica hanya melambaikan tangan kepada awak media sebelum langsung diarahkan masuk ke mobil oleh tim hukumnya.
Setelah meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jessica rencananya akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica bebas bersyarat setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ungkap Deddy dalam keterangan resmi.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp6 Miliar
Baca juga: Kemenkumham Rayakan HUT RI ke-79 dengan Remisi untuk 176.984 Warga Binaan
Bebas Bersyarat
Pembebasan bersyarat Jessica dilakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat yang memungkinkan Jessica untuk kembali ke masyarakat.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica tetap harus menjalani sejumlah aturan yang ditetapkan. Pihak Balai Pemasyarakatan akan memantau Jessica hingga masa hukumannya selesai.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini