Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp6 Miliar
By Shandi March
17 Aug 2024

Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi saat pengungkapan kasus penyelundupan narkoba, Jumat (16/8/2024). (Polda Jambi)
LBJ - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram. Kasus ini melibatkan jaringan internasional yang diduga beroperasi antara Malaysia dan Indonesia. Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, mengonfirmasi bahwa penyelundupan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni MI (24), seorang mahasiswa dari Aceh, dan AJ (28), seorang wiraswasta. Mereka menggunakan nomor telepon operator Malaysia untuk menjalankan aksinya.
"Informasi dari anggota, terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian saat diperjalanan di Sarolangun menggunakan satu unit mobil mini bus," ujar Ernesto saat diwawancarai di Jambi, Jumat (16/8).
Dalam perjalanan menuju Palembang, sabu-sabu seberat 4,5 kg disita dari tangan para pelaku di wilayah Sarolangun. Mereka menggunakan satu unit mobil mini bus sebagai sarana transportasi. Pengungkapan ini merupakan aksi kedua para tersangka. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim 5 kg sabu ke Palembang pada Desember 2023, dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Baca juga : Ini Respon FK Unpad Tanggapi Kasus Bullying di Departemen Bedah Syaraf RSHS
Baca juga : Detik-Detik Proklamasi 2024: Upacara di IKN Dipimpin Presiden Jokowi
MI, menurut penuturan Ernesto, berhubungan langsung dengan pihak luar negeri yang diduga berasal dari Malaysia. Sedangkan AJ hanya bertindak sebagai pengantar barang hingga sampai ke tujuan.
"Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar (negeri), sedangkan AJ ini hanya membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang," jelas Ernesto.
Kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkotika. Hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Dari hasil penyitaan 4,5 kg sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 22.441 jiwa. Ernesto juga menambahkan bahwa nilai total sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar, dengan harga per gramnya senilai Rp1,3 juta.
"Kalau ini beredar ke masyarakat dan jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya besar untuk rehabilitasi. Satu orang saja biayanya Rp4,5 juta per bulan," ujar Ernesto.
Dengan tertangkapnya MI dan AJ, pihak kepolisian berupaya memutus rantai distribusi narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Ernesto berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap ancaman narkoba yang kian mengintai berbagai kalangan.***
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, mengonfirmasi bahwa penyelundupan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni MI (24), seorang mahasiswa dari Aceh, dan AJ (28), seorang wiraswasta. Mereka menggunakan nomor telepon operator Malaysia untuk menjalankan aksinya.
"Informasi dari anggota, terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian saat diperjalanan di Sarolangun menggunakan satu unit mobil mini bus," ujar Ernesto saat diwawancarai di Jambi, Jumat (16/8).
Dalam perjalanan menuju Palembang, sabu-sabu seberat 4,5 kg disita dari tangan para pelaku di wilayah Sarolangun. Mereka menggunakan satu unit mobil mini bus sebagai sarana transportasi. Pengungkapan ini merupakan aksi kedua para tersangka. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim 5 kg sabu ke Palembang pada Desember 2023, dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Baca juga : Ini Respon FK Unpad Tanggapi Kasus Bullying di Departemen Bedah Syaraf RSHS
Baca juga : Detik-Detik Proklamasi 2024: Upacara di IKN Dipimpin Presiden Jokowi
Peran Tersangka dan Potensi Kerugian Negara
MI, menurut penuturan Ernesto, berhubungan langsung dengan pihak luar negeri yang diduga berasal dari Malaysia. Sedangkan AJ hanya bertindak sebagai pengantar barang hingga sampai ke tujuan.
"Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar (negeri), sedangkan AJ ini hanya membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang," jelas Ernesto.
Kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkotika. Hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Dari hasil penyitaan 4,5 kg sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 22.441 jiwa. Ernesto juga menambahkan bahwa nilai total sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar, dengan harga per gramnya senilai Rp1,3 juta.
"Kalau ini beredar ke masyarakat dan jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya besar untuk rehabilitasi. Satu orang saja biayanya Rp4,5 juta per bulan," ujar Ernesto.
Dengan tertangkapnya MI dan AJ, pihak kepolisian berupaya memutus rantai distribusi narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Ernesto berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap ancaman narkoba yang kian mengintai berbagai kalangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini