Kemenkumham Rayakan HUT RI ke-79 dengan Remisi untuk 176.984 Warga Binaan
By Shandi March
17 Aug 2024

Menkumham Yasonna H. Laoly. (Foto:IG@kemenkumhamri)
LBJ — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Pemberian remisi ini meliputi pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi warga binaan untuk berkontribusi positif di masyarakat.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8).
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yasonna menekankan pentingnya kesempatan yang diberikan ini agar para penerima remisi dapat memanfaatkan ‘kemerdekaan’ mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. “Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik,” tambahnya.
Baca juga : Anies Baswedan Beberkan Penyalahgunaan KTP Anaknya dalam Dukungan Calon Independen Pilkada DKI
Baca juga : Jelang HUT RI ke-79: Paskibraka Putri Berjilbab Siap Kibarkan Merah Putih di IKN
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Pemerintah berhasil menghemat sebesar Rp274.359.090.000 yang seharusnya digunakan untuk biaya makan narapidana dan anak binaan. Ini merupakan salah satu upaya efisiensi anggaran negara di sektor pemasyarakatan.
Dengan langkah ini, diharapkan narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuktikan bahwa mereka dapat berubah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Remisi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman.***
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8).
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yasonna menekankan pentingnya kesempatan yang diberikan ini agar para penerima remisi dapat memanfaatkan ‘kemerdekaan’ mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. “Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik,” tambahnya.
Baca juga : Anies Baswedan Beberkan Penyalahgunaan KTP Anaknya dalam Dukungan Calon Independen Pilkada DKI
Rincian Remisi Tahun 2024
Baca juga : Jelang HUT RI ke-79: Paskibraka Putri Berjilbab Siap Kibarkan Merah Putih di IKN
Efek Ekonomis dari Pemberian Remisi
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Pemerintah berhasil menghemat sebesar Rp274.359.090.000 yang seharusnya digunakan untuk biaya makan narapidana dan anak binaan. Ini merupakan salah satu upaya efisiensi anggaran negara di sektor pemasyarakatan.
Dengan langkah ini, diharapkan narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuktikan bahwa mereka dapat berubah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Remisi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini