×
image

Kemenkumham Rayakan HUT RI ke-79 dengan Remisi untuk 176.984 Warga Binaan

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Aug 2024

Menkumham Yasonna H. Laoly. (Foto:IG@kemenkumhamri)

Menkumham Yasonna H. Laoly. (Foto:IG@kemenkumhamri)


LBJ — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Pemberian remisi ini meliputi pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi warga binaan untuk berkontribusi positif di masyarakat.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8).

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Yasonna menekankan pentingnya kesempatan yang diberikan ini agar para penerima remisi dapat memanfaatkan ‘kemerdekaan’ mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. “Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik,” tambahnya.

Baca juga : Anies Baswedan Beberkan Penyalahgunaan KTP Anaknya dalam Dukungan Calon Independen Pilkada DKI

Rincian Remisi Tahun 2024







Menurut data yang dirilis, pada tahun 2024, sebanyak 176.984 narapidana menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 3.050 narapidana memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas. Selain itu, 1.256 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Rinciannya, 1.215 anak memperoleh PMPU I dan 41 anak mendapatkan PMPU II.

Secara geografis, Sumatera Utara mencatatkan jumlah penerima remisi terbanyak dengan 20.346 orang. Jawa Barat mengikuti dengan 16.772 orang, dan Jawa Timur dengan 16.274 orang. Untuk PMPU, Sumatera Utara juga mendominasi dengan 126 anak binaan. Jawa Barat memiliki 119 anak binaan, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing memiliki 74 anak binaan.





Baca juga : Jelang HUT RI ke-79: Paskibraka Putri Berjilbab Siap Kibarkan Merah Putih di IKN

Efek Ekonomis dari Pemberian Remisi


Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Pemerintah berhasil menghemat sebesar Rp274.359.090.000 yang seharusnya digunakan untuk biaya makan narapidana dan anak binaan. Ini merupakan salah satu upaya efisiensi anggaran negara di sektor pemasyarakatan.

Dengan langkah ini, diharapkan narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuktikan bahwa mereka dapat berubah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Remisi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post