×
image

Satresnarkoba Sidoarjo Berhasil Amankan 30 Kilogram Sabu dari Sindikat Internasional

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Aug 2024

Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (Foto:X@polresta sidoarjo)

Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (Foto:X@polresta sidoarjo)


LBJ - Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 30 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Operasi ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di bawah pengawasan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto.

Dalam penangkapan ini, seorang tersangka bernama MI alias Iyek, warga Sampang, yang berperan sebagai sopir mobil pikap, berhasil diamankan.

“Dari pengungkapan ini satu orang ditangkap atas nama MI, alias Iyek, warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya,” ujar Irjen Pol. Imam Sugianto.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya, di mana pasangan suami istri ditangkap pada 17 April 2024 di Bangsri, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pasangan tersebut mengungkapkan adanya pengiriman sabu dari China, yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Surabaya dan Kalimantan.

Baca juga : Heboh! Warga keluhkan Namanya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun

Penangkapan Berlangsung Dramatis


Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar. Pada 22 Juli 2024, tersangka Iyek berhasil ditangkap ketika mengendarai pikap Grandmax berwarna silver yang membawa dua peti kayu palet berisi serbuk kristal putih. Barang tersebut dibungkus dalam kemasan teh China dengan berat total 30 kilogram.

Upaya penangkapan di pintu tol Sidoarjo sempat berlangsung dramatis, karena tersangka mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

"Saat akan dilakukan penangkapan di pintu tol Sidoarjo sopir pikap MI alias Iyek, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara," jelas Kapolda Jatim.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah mobil pikap Grandmax dan dua peti kayu yang berisi 30 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh China. Setiap bungkus memiliki berat 1 kilogram, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 30 kilogram.

Baca juga: Jelang HUT RI ke-79: Paskibraka Putri Berjilbab Siap Kibarkan Merah Putih di IKN

Pidana Mati Menanti Tersangka


Tersangka MI alias Iyek kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menghukum pelaku dengan tegas," tegasnya.

Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menunjukkan adanya kerjasama yang solid antara berbagai instansi, termasuk BNNK Sidoarjo, untuk menghentikan jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post