Jelang HUT RI ke-79: Paskibraka Putri Berjilbab Siap Kibarkan Merah Putih di IKN
By Shandi March
17 Aug 2024

Jelang Upacara di IKN, Belasan Paskibraka Putri Tampil Pakai Jilbab.(FotoX@susan ningtyas
LBJ - Belasan anggota Paskibraka putri tampil anggun mengenakan jilbab saat persiapan upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/8). Kebijakan ini akhirnya diperbaiki setelah menimbulkan perdebatan terkait dugaan larangan jilbab, sehingga para anggota dapat mengenakan jilbab sesuai keyakinan mereka.
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, suasana di Lapangan Istana Negara di IKN terasa semarak dan penuh semangat. Pukul 08.00 WITA, belasan anggota Paskibraka putri tampak berbaris rapi sambil meneriakkan yel-yel penyemangat menjelang tugas mulia mereka, yaitu mengibarkan bendera Merah Putih pada pukul 11.00 WITA. Mereka mengenakan seragam putih dengan jilbab yang tampak serasi, memberikan kesan khidmat sekaligus memancarkan rasa bangga akan kebebasan beragama di Indonesia.
Sebelumnya, masyarakat sempat heboh dengan dugaan larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri di tingkat nasional. Isu ini mencuat setelah beredarnya foto-foto pengukuhan anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 di IKN pada 13 Agustus. Tak ada satu pun anggota putri yang mengenakan jilbab dalam foto tersebut, memicu pertanyaan publik tentang adanya aturan yang melarang penggunaan jilbab.
Ketua PP Purna Paskibraka Indonesia (PPI) sempat menyebut bahwa 18 anggota Paskibraka putri telah mengenakan jilbab sejak seleksi. Namun, saat pengukuhan, mereka melepas jilbab, yang menimbulkan dugaan bahwa ada tekanan atau aturan tertentu yang melarangnya.
Baca juga : Kontroversi Seragam Paskibraka HUT ke-79 RI di IKN: Tuntutan Lepas Jilbab Menuai Kecaman
Baca juga : Pencatutan NIK di Pilkada DKI 2024, Dukcapil Pastikan Tak Ada Kebocoran Data
Menanggapi kisruh yang terjadi, pada 14 Agustus, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, segera menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, Yudian menyatakan bahwa tidak pernah memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Keputusan ini diambil secara sukarela dan berdasarkan surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani dengan meterai Rp10 ribu.
Namun, setelah mendapatkan arahan lebih lanjut dari Kasatpres Heru Budi, Yudian akhirnya mencabut kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, usai larangan penggunaan jilbab itu menimbulkan kisruh.
Kini, dengan pencabutan aturan tersebut, anggota Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab selama upacara kenegaraan di IKN. Hal ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hak kebebasan beragama di tengah masyarakat yang semakin majemuk.
Kebebasan Beragama Terjamin dalam Upacara Kenegaraan
Perubahan kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kebebasan beragama. Peringatan HUT RI ke-79 di IKN menjadi simbol persatuan dan kebhinekaan, di mana hak setiap individu untuk menjalankan agamanya dihormati dalam suasana kenegaraan yang penuh khidmat.***
Persiapan Paskibraka Putri di Lapangan Istana Negara
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, suasana di Lapangan Istana Negara di IKN terasa semarak dan penuh semangat. Pukul 08.00 WITA, belasan anggota Paskibraka putri tampak berbaris rapi sambil meneriakkan yel-yel penyemangat menjelang tugas mulia mereka, yaitu mengibarkan bendera Merah Putih pada pukul 11.00 WITA. Mereka mengenakan seragam putih dengan jilbab yang tampak serasi, memberikan kesan khidmat sekaligus memancarkan rasa bangga akan kebebasan beragama di Indonesia.
Sebelumnya, masyarakat sempat heboh dengan dugaan larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri di tingkat nasional. Isu ini mencuat setelah beredarnya foto-foto pengukuhan anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 di IKN pada 13 Agustus. Tak ada satu pun anggota putri yang mengenakan jilbab dalam foto tersebut, memicu pertanyaan publik tentang adanya aturan yang melarang penggunaan jilbab.
Ketua PP Purna Paskibraka Indonesia (PPI) sempat menyebut bahwa 18 anggota Paskibraka putri telah mengenakan jilbab sejak seleksi. Namun, saat pengukuhan, mereka melepas jilbab, yang menimbulkan dugaan bahwa ada tekanan atau aturan tertentu yang melarangnya.
Baca juga : Kontroversi Seragam Paskibraka HUT ke-79 RI di IKN: Tuntutan Lepas Jilbab Menuai Kecaman
Baca juga : Pencatutan NIK di Pilkada DKI 2024, Dukcapil Pastikan Tak Ada Kebocoran Data
Klarifikasi dan Pencabutan Larangan Jilbab
Menanggapi kisruh yang terjadi, pada 14 Agustus, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, segera menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, Yudian menyatakan bahwa tidak pernah memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Keputusan ini diambil secara sukarela dan berdasarkan surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani dengan meterai Rp10 ribu.
Namun, setelah mendapatkan arahan lebih lanjut dari Kasatpres Heru Budi, Yudian akhirnya mencabut kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, usai larangan penggunaan jilbab itu menimbulkan kisruh.
Kini, dengan pencabutan aturan tersebut, anggota Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab selama upacara kenegaraan di IKN. Hal ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hak kebebasan beragama di tengah masyarakat yang semakin majemuk.
Kebebasan Beragama Terjamin dalam Upacara Kenegaraan
Perubahan kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kebebasan beragama. Peringatan HUT RI ke-79 di IKN menjadi simbol persatuan dan kebhinekaan, di mana hak setiap individu untuk menjalankan agamanya dihormati dalam suasana kenegaraan yang penuh khidmat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini