Kontroversi Seragam Paskibraka HUT ke-79 RI di IKN: Tuntutan Lepas Jilbab Menuai Kecaman
By Shandi March
15 Aug 2024

Kontroversi Seragam Paskibraka HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN: Tuntutan Lepas Jilbab Menuai Kecaman (Foto ;Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
LBJ - Polemik Seragam dan Jilbab di Paskibraka 2024
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebuah kontroversi mengemuka terkait aturan seragam jilbab Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk remaja putri beragama Islam.
Isu tersebut bermula ketika anggota Paskibraka yang berjilbab diminta untuk melepas jilbabnya selama upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ketentuan ini mencuatkan pertanyaan besar tentang kepatuhan pada nilai-nilai kebhinekaan.
Pengurus pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat adanya 18 anggota berjilbab yang terlihat berlatih tanpa jilbab di hari pengukuhan di IKN, Selasa (13/8).
Menurut mereka, tidak satupun dari anggota yang terlihat mengenakan jilbab, menimbulkan spekulasi mengenai adanya tekanan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pembina baru Paskibraka yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga : Terungkap! Motif KDRT Armor Toreador kepada Selebgram Intan Nabila
Sebagian pihak menuding bahwa BPIP menginstruksikan anggota Paskibraka untuk melepas jilbab saat melaksanakan tugas mereka.
Menurutnya penanggalan jilbab hanya berlangsung selama prosesi pengukuhan Paskibraka dan saat mengibarkan bendera merah putih dalam upacara kenegaraan.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut, BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi," ucap Yudian dalam konferensi pers Rabu (14/8).
Baca juga : Potensi Gempa M 9,0 di Jawa: Ancaman Megathrust yang Mengintai
Namun, reaksi keras datang dari berbagai ormas Islam seperti PP Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Abdul Mu'ti dari Muhammadiyah serta Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur dari Nahdlatul Ulama, mengecam kebijakan tersebut, menilai bahwa tidak ada dasar yang relevan untuk melarang penggunaan jilbab. Cholil Nafis dari Majelis Ulama Indonesia juga mengkritik keras kebijakan tersebut sebagai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengklarifikasi bahwa tidak ada laporan resmi ke Istana mengenai perintah untuk melepas jilbab.
"Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Heru memastikan bahwa saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024, semua anggota Paskibraka putri akan mengenakan jilbab sesuai dengan pendaftaran awal.
Polemik ini tidak hanya menyoroti seragam, tetapi juga menyoroti kebebasan beragama serta penerapan nilai-nilai kebhinekaan dalam praktik kenegaraan. Masyarakat berharap agar pemerintah membuat kebijakan yang lebih memperhatikan keberagaman dan hak asasi manusia di masa mendatang.***
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebuah kontroversi mengemuka terkait aturan seragam jilbab Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk remaja putri beragama Islam.
Isu tersebut bermula ketika anggota Paskibraka yang berjilbab diminta untuk melepas jilbabnya selama upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ketentuan ini mencuatkan pertanyaan besar tentang kepatuhan pada nilai-nilai kebhinekaan.
Pengurus pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat adanya 18 anggota berjilbab yang terlihat berlatih tanpa jilbab di hari pengukuhan di IKN, Selasa (13/8).
Menurut mereka, tidak satupun dari anggota yang terlihat mengenakan jilbab, menimbulkan spekulasi mengenai adanya tekanan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pembina baru Paskibraka yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga : Terungkap! Motif KDRT Armor Toreador kepada Selebgram Intan Nabila
BPIP Tuai Kecaman
Sebagian pihak menuding bahwa BPIP menginstruksikan anggota Paskibraka untuk melepas jilbab saat melaksanakan tugas mereka.
Menurutnya penanggalan jilbab hanya berlangsung selama prosesi pengukuhan Paskibraka dan saat mengibarkan bendera merah putih dalam upacara kenegaraan.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut, BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi," ucap Yudian dalam konferensi pers Rabu (14/8).
Baca juga : Potensi Gempa M 9,0 di Jawa: Ancaman Megathrust yang Mengintai
Reaksi Keras Ormas Islam
Namun, reaksi keras datang dari berbagai ormas Islam seperti PP Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Abdul Mu'ti dari Muhammadiyah serta Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur dari Nahdlatul Ulama, mengecam kebijakan tersebut, menilai bahwa tidak ada dasar yang relevan untuk melarang penggunaan jilbab. Cholil Nafis dari Majelis Ulama Indonesia juga mengkritik keras kebijakan tersebut sebagai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Paskibraka Putri Tetap Berjilbab
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengklarifikasi bahwa tidak ada laporan resmi ke Istana mengenai perintah untuk melepas jilbab.
"Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Heru memastikan bahwa saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024, semua anggota Paskibraka putri akan mengenakan jilbab sesuai dengan pendaftaran awal.
Polemik ini tidak hanya menyoroti seragam, tetapi juga menyoroti kebebasan beragama serta penerapan nilai-nilai kebhinekaan dalam praktik kenegaraan. Masyarakat berharap agar pemerintah membuat kebijakan yang lebih memperhatikan keberagaman dan hak asasi manusia di masa mendatang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini