×
image

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Vs Iptu Rudiana, Siapa Berbohong?"

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Aug 2024

Saka Tatal sumpah pocong demi buktikan tak bersalah di kasus Vina. (YouTube iNews)

Saka Tatal sumpah pocong demi buktikan tak bersalah di kasus Vina. (YouTube iNews)


LBJ - Ritual Sumpah Pocong di Cirebon: Upaya Pembebasan Saka Tatal

Dalam rangka membersihkan nama dari tuduhan pembunuhan yang membelitnya, Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum untuk menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky, yang terjadi pada tahun 2016.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, pihak lawan, termasuk Iptu Rudiana, yang juga terkait dalam kasus ini, tidak menghadiri prosesi ritual meskipun sebelumnya menggertak dengan tantangan serupa.

"Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi," ungkap Farhat di Cirebon, Jumat (9/8).

Saka Tatal telah memilih jalur spiritual dan hukum ini untuk membuktikan ketidakberpihakannya dalam kasus yang merenggut dua nyawa tersebut.

Baca juga : Momen Berharga: Warga Rebutan Selfie Saat Kirab Bendera Pusaka Melintas

Baca juga :Siswa Asal Bekasi Selamat Setelah Meloncat dari Lantai Tiga Mal Solo Paragon

Detail Prosesi


Prosesi sumpah pocong diawali dengan pemandian, yang kemudian dilanjutkan dengan pengenaan kain kafan kepada Saka Tatal. Ratusan mata menyaksikan saat dia dibalut kain putih, simbol kemurnian dan kesaksian hidup mati.

"Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” jelas Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati.

Iptu Rudiana, yang dijadwalkan melakukan ritual serupa sebagai konfirmasi, tidak muncul pada prosesi tersebut. Ini menambah spekulasi mengenai kebenaran kasus yang telah lama berlarut-larut.

Saka Tatal, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon. Mereka membawa sekitar 10 bukti baru untuk ditinjau oleh Mahkamah Agung, dengan harapan untuk pembebasan dan pemulihan nama baik.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post