KRIS Berlaku 2025, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Diprediksi Naik
By Shandi March
09 Aug 2024

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti . (Foto : BPJS Kesehatan RI)
LBJ - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II berpotensi naik seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa iuran kelas III tidak akan mengalami kenaikan, karena peserta kelas tersebut mayoritas adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik," ujar Ghufron pada sebuah acara di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Meski demikian, ia belum bisa memberikan rincian waktu pasti kapan kenaikan iuran tersebut akan berlaku. Menurut Ghufron, keputusan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan menunggu persetujuan dari para pemangku kepentingan.
"Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3," ucapnya.
Ghufron juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan memberlakukan tarif tunggal untuk semua kelas peserta. Setiap kelas peserta tetap akan membayar sesuai porsinya masing-masing, menjaga keberlanjutan sistem yang ada saat ini.
Baca juga : Belasan Warga Palestina Tewas, Banyak Korban Terjebak di Reruntuhan Akibat Serangan Israel
"Jadi terkait iuran ini akan kami bahas bersama, artinya soal iuran ini akan melibatkan BPJS," kata Nadia dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).
Ia juga menegaskan bahwa aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan, dengan pembahasan yang pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga : Polda Metro Jaya Dalami Bukti Baru Kasus Video Syur Audrey Davis
Selain potensi kenaikan iuran, pemerintah juga mempertimbangkan opsi subsidi silang antar peserta usai penerapan KRIS. Namun, Nadia menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap rencana dan perlu perhitungan matang dari pemerintah. Salah satu alasan pentingnya perhitungan ini adalah untuk menghindari terjadinya defisit berkelanjutan pada BPJS Kesehatan.
"Kami cari skenario terbaik, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang kelas 3 jadi lebih layak," ucap Nadia.
Ia berharap, dengan adanya sistem KRIS dan perhitungan yang cermat, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan akan terus meningkat tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Nadia menyatakan bahwa dalam penerapan KRIS, kualitas kamar rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Setidaknya, standar kualitasnya harus lebih baik dari kelas III BPJS Kesehatan saat ini.
Dia memberikan contoh bahwa dalam sistem KRIS, satu kamar hanya boleh menampung maksimal empat tempat tidur. Sedangkan, di kelas III BPJS Kesehatan, masih ada kamar yang diisi hingga 15 tempat tidur.
Nadia juga mengklaim bahwa KRIS, dengan batas maksimal empat tempat tidur per kamar, setara dengan kualitas kelas II BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
"Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN," ungkapnya.***
Ia menegaskan bahwa iuran kelas III tidak akan mengalami kenaikan, karena peserta kelas tersebut mayoritas adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik," ujar Ghufron pada sebuah acara di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Meski demikian, ia belum bisa memberikan rincian waktu pasti kapan kenaikan iuran tersebut akan berlaku. Menurut Ghufron, keputusan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan menunggu persetujuan dari para pemangku kepentingan.
"Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3," ucapnya.
Ghufron juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan memberlakukan tarif tunggal untuk semua kelas peserta. Setiap kelas peserta tetap akan membayar sesuai porsinya masing-masing, menjaga keberlanjutan sistem yang ada saat ini.
Baca juga : Belasan Warga Palestina Tewas, Banyak Korban Terjebak di Reruntuhan Akibat Serangan Israel
KRIS dan Perubahan Kualitas Layanan
"Jadi terkait iuran ini akan kami bahas bersama, artinya soal iuran ini akan melibatkan BPJS," kata Nadia dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).
Ia juga menegaskan bahwa aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan, dengan pembahasan yang pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga : Polda Metro Jaya Dalami Bukti Baru Kasus Video Syur Audrey Davis
Pertimbangan Subsidi Silang dan Defisit BPJS
Selain potensi kenaikan iuran, pemerintah juga mempertimbangkan opsi subsidi silang antar peserta usai penerapan KRIS. Namun, Nadia menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap rencana dan perlu perhitungan matang dari pemerintah. Salah satu alasan pentingnya perhitungan ini adalah untuk menghindari terjadinya defisit berkelanjutan pada BPJS Kesehatan.
"Kami cari skenario terbaik, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang kelas 3 jadi lebih layak," ucap Nadia.
Ia berharap, dengan adanya sistem KRIS dan perhitungan yang cermat, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan akan terus meningkat tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Nadia menyatakan bahwa dalam penerapan KRIS, kualitas kamar rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Setidaknya, standar kualitasnya harus lebih baik dari kelas III BPJS Kesehatan saat ini.
Dia memberikan contoh bahwa dalam sistem KRIS, satu kamar hanya boleh menampung maksimal empat tempat tidur. Sedangkan, di kelas III BPJS Kesehatan, masih ada kamar yang diisi hingga 15 tempat tidur.
Nadia juga mengklaim bahwa KRIS, dengan batas maksimal empat tempat tidur per kamar, setara dengan kualitas kelas II BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
"Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN," ungkapnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini