Polda Metro Jaya Dalami Bukti Baru Kasus Video Syur Audrey Davis
By Shandi March
08 Aug 2024

David Bayu dan Audrey Davis saat memberikan keterangan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/8). (Foto: Dok.Istimewa)
LBJ - Kepolisian Polda Metro Jaya mengumumkan temuan bukti baru dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi terkenal David Bayu. Dalam proses penyidikan yang dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Audrey Davis memberikan keterangan penting pada Rabu (7/8).
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Kamis (8/8).
Baca juga : Polisi Tangkap Pria di Semarang Konsumsi Daging Kucing untuk Obati Diabetes
Baca juga : Cara Mudah Mendapatkan Keringanan Pajak dan Pembebasan Sanksi PBB di DKI Jakarta Tahun 2024, Manfaatkan Sekarang!
Selain memberikan keterangan, Audrey juga menyerahkan sejumlah dokumen yang kini tengah diteliti oleh penyidik. Kombes Ade Safri menyatakan bahwa detail bukti dan dokumen tersebut masih dirahasiakan sebagai bagian dari materi penyidikan.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," tuturnya.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika polisi menangkap dua tersangka pada Selasa (30/7). Keduanya diduga kuat sebagai penyebar video bermuatan pornografis yang mirip dengan Audrey Davis.
Kedua tersangka, MRS dari Pasuruan dan JE dari Padang, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey Davis sendiri telah mengakui dalam pemeriksaan bahwa sosok wanita dalam video adalah dirinya. "Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD. Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," lanjut Kombes Ade Safri.
Penyidikan masih berlangsung dengan penyidik kepolisian yang berupaya mengumpulkan bukti lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut.***
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Kamis (8/8).
Baca juga : Polisi Tangkap Pria di Semarang Konsumsi Daging Kucing untuk Obati Diabetes
Baca juga : Cara Mudah Mendapatkan Keringanan Pajak dan Pembebasan Sanksi PBB di DKI Jakarta Tahun 2024, Manfaatkan Sekarang!
Penyerahan Dokumen dan Perkembangan Kasus
Selain memberikan keterangan, Audrey juga menyerahkan sejumlah dokumen yang kini tengah diteliti oleh penyidik. Kombes Ade Safri menyatakan bahwa detail bukti dan dokumen tersebut masih dirahasiakan sebagai bagian dari materi penyidikan.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," tuturnya.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika polisi menangkap dua tersangka pada Selasa (30/7). Keduanya diduga kuat sebagai penyebar video bermuatan pornografis yang mirip dengan Audrey Davis.
Kedua tersangka, MRS dari Pasuruan dan JE dari Padang, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey Davis sendiri telah mengakui dalam pemeriksaan bahwa sosok wanita dalam video adalah dirinya. "Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD. Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," lanjut Kombes Ade Safri.
Penyidikan masih berlangsung dengan penyidik kepolisian yang berupaya mengumpulkan bukti lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini