×
image

Kasus Tawuran di Jakarta Timur Meningkat Tajam

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 Aug 2024

Ilustrasi tawuran (XYZonemedia.com)

Ilustrasi tawuran (XYZonemedia.com)


Kapolres Metro Jakarta Timur: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Tawuran


LBJ -  Tawuran sudah sangat meresahkan masyarakat, hampir setiap hari terjadi bentrokan antar remaja di setiap wilayah Jakarta. Tak terkecuali di wilayah Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, kasus tawuran di Jakarta Timur terus meningkat dalam tiga bulan terakhir.

"Berdasarkan data statistik, sejak tiga bulan terakhir kasus tawuran meningkat. Pada Juni 2024 terdapat tujuh kasus, Juli 12 kasus, dan Agustus 2024 hingga hari ini sebanyak 16 kasus," kata Nicolas dalam acara Bincang Seputar Kota Kita (Biskota) di Kantor Wali Kota Jaktim, Rabu.

Nicolas menjelaskan, peningkatan kasus tawuran ini karena berkurangnya pengawasan dari pihak terkait, terutama orang tua dan lingkungan. Remaja yang sedang mencari identitas diri memerlukan perhatian lebih.

"Salah satu titik pengawasan yang krusial adalah penggunaan media sosial. Telepon seluler anak dan remaja harus dikontrol dan diawasi ketat karena pengaruhnya luar biasa," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Semarang Konsumsi Daging Kucing untuk Obati Diabetes

Tingkatkan Penangkapan Pelaku Tawuran


Kapolres juga menambahkan, peningkatan penangkapan terhadap pelaku tawuran sejalan dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.Polisi akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tawuran tanpa pengecualian.

"Tidak ada ampun lagi bagi para pelaku tawuran. Sebelumnya, kami melakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan kepala sekolah. Sekarang, tidak ada ampun lagi," tegas Nicolas.

Nicolas mengungkapkan, kebijakan pembinaan sebelumnya tidak mendapat respon baik dari pelajar dan orang tua.

"Kebijakan kami untuk melakukan pembinaan malah ditertawakan. Sekarang, pelaku tawuran yang membawa senjata tajam akan langsung diproses hukum," jelasnya.

Baca juga: Inilah Hasil Autopsi Penyebab Kematian Pemuda di Sukabumi

Kapolres juga menegaskan, bagi polisi tidak ada korban dalam aksi tawuran, semua pelaku akan menjalani proses hukum sama.

"Tidak ada lagi korban tawuran. Semua pelaku tawuran akan diproses hukum. Kita tidak akan merasa iba lagi," katanya.

Kesulitan Menindak Tegas Anak Berhadapan Dengan Hukum


Nicolas mengaku kesulitan menahan atau menitipkan pelaku tawuran yang masih anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Di Jakarta Timur hanya ada satu tempat, yakni Yayasan Handayani di Cipayung. Ini menjadi kendala," ujarnya.

Ia berharap, para pelajar di Jakarta Timur sadar dan tidak terlibat tawuran. Polisi akan menjerat pelaku tawuran dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post