Polisi Bekuk Jaringan Penyelundup Benih Lobster Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar di Lampung
By Shandi March
07 Aug 2024

Personel kepolisian Polda Lampung Saat melakukan penggerebekan gudang penampungan benih lobster ilegal di Pesisir Barat. ( Foto: Humas Polda Lampung)
LBJ - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pengungkapan ini dilakukan oleh personel kepolisian dari Polda Lampung setelah melakukan penyelidikan yang mendalam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya pada Rabu (7/8), menyampaikan bahwa benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke beberapa negara, termasuk Vietnam.
"Benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya," kata Kombes Umi Fadillah.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (4/8/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 7.500 ekor benih lobster yang jika dirupiahkan mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, dua pekerja berinisial RH dan RP yang berada di lokasi juga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp150 ribu. Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jualnya mencapai Rp1,1 miliar," ujar Kombes Umi Fadillah.
Baca juga : Tendang Alat Vital Guru Wanita, Tersangka Pelatih Renang Ungkap Motifnya
Baca juga : Diberi Kesempatan Kedua, Joni Pemanjat Tiang Bendera Ikut Tes TNI AD Lagi
Lebih lanjut, Kombes Umi Fadillah menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan benih lobster dari nelayan setempat dengan harga beli sebesar Rp50 ribu per ekor. Setelah itu, mereka menampung dan menjual kembali benih tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp50 ribu," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perdagangan benih lobster ilegal yang merugikan negara dan lingkungan laut. Polda Lampung akan terus melakukan upaya penindakan untuk memberantas praktek-praktek ilegal tersebut.
Penyelundupan benih lobster ke luar negeri bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut. Pihak berwenang berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian laut dan mematuhi peraturan yang ada.
Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali dan lingkungan laut Indonesia dapat terlindungi dengan baik.***
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya pada Rabu (7/8), menyampaikan bahwa benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke beberapa negara, termasuk Vietnam.
"Benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya," kata Kombes Umi Fadillah.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (4/8/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 7.500 ekor benih lobster yang jika dirupiahkan mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, dua pekerja berinisial RH dan RP yang berada di lokasi juga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp150 ribu. Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jualnya mencapai Rp1,1 miliar," ujar Kombes Umi Fadillah.
Baca juga : Tendang Alat Vital Guru Wanita, Tersangka Pelatih Renang Ungkap Motifnya
Baca juga : Diberi Kesempatan Kedua, Joni Pemanjat Tiang Bendera Ikut Tes TNI AD Lagi
Modus Operandi
Lebih lanjut, Kombes Umi Fadillah menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan benih lobster dari nelayan setempat dengan harga beli sebesar Rp50 ribu per ekor. Setelah itu, mereka menampung dan menjual kembali benih tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp50 ribu," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perdagangan benih lobster ilegal yang merugikan negara dan lingkungan laut. Polda Lampung akan terus melakukan upaya penindakan untuk memberantas praktek-praktek ilegal tersebut.
Penyelundupan benih lobster ke luar negeri bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut. Pihak berwenang berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian laut dan mematuhi peraturan yang ada.
Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali dan lingkungan laut Indonesia dapat terlindungi dengan baik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini