×
image

Cara Mudah Mendapatkan Keringanan Pajak dan Pembebasan Sanksi PBB di DKI Jakarta Tahun 2024, Manfaatkan Sekarang!

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Aug 2024

Foto : Arsip Bapenda DKI

Foto : Arsip Bapenda DKI


LBJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bagi warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta melalui kebijakan insentif.

Kebijakan ini mencakup keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal pada tahun 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa keringanan pokok PBB sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024. Sementara itu, keringanan 5 persen berlaku untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.

Baca juga : Diberi Kesempatan Kedua, Joni Pemanjat Tiang Bendera Ikut Tes TNI AD Lagi

Pembebasan Sanksi Administrasi


Selain keringanan pokok PBB, kebijakan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif.

"Pembebasan sanksi administratif dikenakan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024. Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi, membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, dan bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar," kata Morris dalam keterangannya.

Insentif pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar, dan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.

Baca juga : BNN Ungkap Sindikat Internasional di Balik Penyelundupan Ganja Thailand di Indonesia

Manfaat Insentif Pembayaran PBB


Morris Danny menambahkan bahwa ada tiga manfaat utama dari insentif pembayaran PBB ini.

"Sekurangnya ada tiga manfaat insentif pembayaran PBB, yaitu membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB; meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB," ujarnya.

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.

Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Morris Danny juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. "Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," kata Morris.

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post