Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri: Kejaksaan Agung Berkoordinasi dengan Imigrasi
By Cecep Mahmud
07 Aug 2024
Ronald dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, kekhawatiran muncul bahwa dia akan bepergian ke luar negeri. (X/@jaksapedia)
Koordinasi Pencegahan Ronald Tannur Keluar Negeri
LBJ - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," ujar Harli Siregar.
Ronald telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Bareskrim Polri Pertimbangkan Konsekuensi Hukum Setelah Benny Rhamdani Tidak Bisa Buktikan Sosok T
Pencegahan Ronald Tannur karena Kekhawatiran Perjalanan Luar Negeri
Ronald dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, kekhawatiran muncul bahwa dia akan bepergian ke luar negeri.
“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan berpergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu,” jelas Harli.
Upaya pencegahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan berkoordinasi bersama pihak imigrasi.
Harli menambahkan, jika ada perkembangan terbaru terkait pencegahan ini, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
Baca juga: BNN Ungkap Sindikat Internasional di Balik Penyelundupan Ganja Thailand di Indonesia
Upaya Kasasi dan Koordinasi dengan Imigrasi
Terkait upaya kasasi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya tengah mempersiapkan memori kasasi. Asistensi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” kata Harli.
Pada Rabu (24/7), Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29).
Hakim Menyatakan Ronald Tidak Terbukti
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Baca juga: OPM Sandera dan Bunuh Pilot Selandia Baru di Mimika
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim juga mempertimbangkan upaya Ronald dalam membantu korban saat masa kritis. Terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegas Erintuah Damanik.***
Sumber: Antara
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini