×
image

Tendang Alat Vital Guru Wanita, Tersangka Pelatih Renang Ungkap Motifnya

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Aug 2024

Viral pelatih renang pria tendang alat vital guru olahraga wanita di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara. (Tangkap layar Instagram @lensaberitajakarta)

Viral pelatih renang pria tendang alat vital guru olahraga wanita di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara. (Tangkap layar Instagram @lensaberitajakarta)


LBJ - Nasib oknum pelatih renang yang videonya viral setelah menendang kelamin  guru olahraga wanita di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini telah berujung pada penetapan tersangka.

Jaimas Simaremare (40) didakwa atas kasus penganiayaan terhadap Asliani Siregar (35) yang terjadi di Kolam Renang Sabty Garden, Asahan. Insiden ini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

Momen penganiayaan yang dilakukan oleh Jaimas terekam jelas dala video viral yang diunggah oleh akun instagram @lensa_berita_jakarta.

Dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Senin (6/8/2024), Jaimas Simaremare mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada korban.

"Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja," ucapnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Pertimbangkan Konsekuensi Hukum Setelah Benny Rhamdani Tidak Bisa Buktikan Sosok T

Motif dan Pengakuan Tersangka


Jaimas menjelaskan bahwa perselisihan ini dipicu oleh perbedaan tarif pelatihan renang yang ditawarkan.

"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu. Sedangkan korban dua tahun. Saya memasang tarif Rp 500 ribu per satu gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp 500 ribu per dua gaya sampai bisa," ujarnya.

masalah tarif, jadwal latihan yang sering berbenturan juga menjadi penyebab konflik.

"Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi," jelasnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.

"Berdasarkan dari hasil visum repertum, ada tiga luka memar di bagian alat vital korban. Dimana, ada luka memar di bibir besar kemaluan, memar di bibir kecil kemaluan, dan luka lecet di kemaluan korban," tuturnya.

Baca juga : Siapakah Yahya Sinwar Pemimpn Baru Hamas?

Restorative Justice


Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, menyebutkan bahwa Jaimas terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Selama pemeriksaan, Jaimas bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Menurut AKP Rianto, kasus ini dapat diselesaikan secara restorative justice jika korban mencabut laporannya.

"Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya. Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya," pungkasnya.

Sementara itu, Asliani Siregar mengaku kejadian bermula saat dirinya sedang melatih anak-anak di Kolam Renang Sabty Garden. Ia merasa terganggu oleh tindakan Jaimas yang menurunkan anaknya dari batu loncatan tanpa izin.

"Kejadian itu berawal ketika saya sedang bersama anak didik saya latihan di kolam Sabty Garden Kisaran. Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dan menurunkan anak saya dari batu loncatan karena anaknya mau latihan," paparnya.

Asliani pun sempat mendatangi Jaimas untuk menanyakan alasannya mengganggu latihan, namun terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan.

"Sampai akhirnya, saya kira sudah selesai. Saya ambil tutup telinga saya yang terjatuh. Tiba-tiba dia datang lagi, dan menendang alat vital saya hingga saya pingsan," terangnya.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post