Bareskrim Selidiki Alibi Empat Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dihujani 50 Pertanyaan
By Shandi March
06 Aug 2024

Ilustrasi. Bareskrim Selidiki Alibi Empat Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dihujani 50 Pertanyaan. (XYZonemedia.com)
LBJ - Empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, telah menjalani sesi pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 23.30 WIB ini, berlangsung selama hampir 10 jam penuh, melibatkan terdakwa Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
Menurut Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, kliennya menghadapi sekitar 40-50 pertanyaan yang beragam dari penyidik.
"Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya.
Roely juga mengungkapkan bahwa para terpidana bersikeras bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terjadi.
"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai aktivitas para terpidana dalam kurun waktu 27-31 Agustus 2016, termasuk pengecekan alibi melalui ponsel yang mereka gunakan.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu. Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian," tambah Roely.
Baca juga : Tiko Pradipta Aryawardhana Terancam Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi
Baca juga : Bareskrim Kembali Panggil Benny Rhamdani Terkait Sosok T Dalang Judi Online
Pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 23.30 WIB ini, berlangsung selama hampir 10 jam penuh, melibatkan terdakwa Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
Menurut Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, kliennya menghadapi sekitar 40-50 pertanyaan yang beragam dari penyidik.
"Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya.
Roely juga mengungkapkan bahwa para terpidana bersikeras bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terjadi.
"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai aktivitas para terpidana dalam kurun waktu 27-31 Agustus 2016, termasuk pengecekan alibi melalui ponsel yang mereka gunakan.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu. Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian," tambah Roely.
Baca juga : Tiko Pradipta Aryawardhana Terancam Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi
Baca juga : Bareskrim Kembali Panggil Benny Rhamdani Terkait Sosok T Dalang Judi Online
Analisis Penyidik dan Konfrontasi Saksi
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini