×
image

Tiko Pradipta Aryawardhana Terancam Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Aug 2024

Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari tersangkut masalah hukum dengan mantan istrinya. (IG@Tiko)

Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari tersangkut masalah hukum dengan mantan istrinya. (IG@Tiko)


LBJ - Dua Kali Mangkir, Penyidik Siap Bertindak Tegas

Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, terancam dijemput paksa oleh polisi jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika Tiko terus mangkir.

"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Nurma kepada wartawan di Jakarta pada Senin (5/8).

Tiko sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik, yaitu pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Tiko untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga : Bareskrim Kembali Panggil Benny Rhamdani Terkait Sosok T Dalang Judi Online

Baca juga : Polemik Pansus Haji: Konflik PKB dan PBNU Makin Meruncing

Laporan Balik dan Alasan Pemanggilan


Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya, yang berinisial AW, ke Polda Metro Jaya atas dugaan akses ilegal terhadap data elektronik miliknya tanpa izin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.

Meskipun demikian, kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Tiko tetap menjadi fokus penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik telah memeriksa Tiko kembali pada Rabu, 24 Juli 2024, untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Riwayat Kasus dan Proses Hukum


Kasus ini bermula pada tahun 2015 hingga 2021, saat AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan di bidang makanan dan minuman, dengan Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan dan modal awal sebesar Rp2 miliar.

Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar ini dilaporkan pada tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

Penyidik terus berusaha mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.

Dalam rangka menyelesaikan penyidikan, penyidik telah mengirim surat pemanggilan ketiga kepada Tiko.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan bahwa jika Tiko tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, penyidik akan mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," ujarnya.

Tiko Pradipta Aryawardhana menghadapi ancaman penjemputan paksa oleh polisi jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penggelapan dana.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post