Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, David Ozora Terima Ganti Rugi Rp706 Juta
By Shandi March
03 Aug 2024

David Ozora Terima Rp706 Juta dari Lelang Rubicon Mario Dandy. (Foto@XPalung Mariana)
LBJ - Penyerahan Restitusi di Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan uang restitusi sebesar Rp706 juta kepada keluarga David Ozora. Restitusi ini merupakan ganti rugi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika Ayuningtiyas, kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada Kamis (1/8).
Menurut Ika, uang restitusi tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan, yaitu mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy. Dimana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," ujar Ika dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/8).
Baca juga : Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting Meita Irianty
Baca juga : Dokter Ungkap Masalah Jantung pada Orang Muda: Kelainan Bawaan Dominan
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy terjual dalam lelang dengan harga Rp725 juta. Namun, ada beberapa biaya yang harus dipotong dari nilai lelang tersebut. Ika menjelaskan bahwa setelah dikurangi 2,5 persen biaya ulang lelang penjual dan biaya administrasi antar bank sebesar Rp2.900, total uang yang diserahkan menjadi Rp706.872.100.
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan, walaupun memang masih cukup berat ya apalagi momentum sekarang ini kalau kita lihat belum ada hal yang cukup bagus," jelasnya.
Jonathan juga mengungkapkan bahwa dirinya sering berdiskusi dengan pihak Kejaksaan mengenai biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario. Ia menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendorong keluarga korban untuk mengajukan gugatan lagi jika merasa tidak puas dengan biaya restitusi yang diterima.
Baca juga : Fakta Mengejutkan Penangkapan Pelajar 19 Tahun Terduga Teroris di Kota Batu!
Mario Dandy dihukum oleh hakim untuk membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan berat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Hasilnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy lebih rendah dari tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK yang awalnya Rp120 miliar. Majelis Hakim tidak setuju dengan perhitungan tersebut dan memutuskan membuat perhitungan sendiri.
Biaya restitusi mencakup ganti rugi sewa tempat tinggal selama David dirawat di rumah sakit. Ini juga termasuk jaminan penopang hidup, perawatan, dan biaya lain terkait proses hukum.***
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan uang restitusi sebesar Rp706 juta kepada keluarga David Ozora. Restitusi ini merupakan ganti rugi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika Ayuningtiyas, kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada Kamis (1/8).
Menurut Ika, uang restitusi tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan, yaitu mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy. Dimana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," ujar Ika dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/8).
Baca juga : Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting Meita Irianty
Baca juga : Dokter Ungkap Masalah Jantung pada Orang Muda: Kelainan Bawaan Dominan
Proses dan Pemotongan Biaya Lelang
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy terjual dalam lelang dengan harga Rp725 juta. Namun, ada beberapa biaya yang harus dipotong dari nilai lelang tersebut. Ika menjelaskan bahwa setelah dikurangi 2,5 persen biaya ulang lelang penjual dan biaya administrasi antar bank sebesar Rp2.900, total uang yang diserahkan menjadi Rp706.872.100.
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan, walaupun memang masih cukup berat ya apalagi momentum sekarang ini kalau kita lihat belum ada hal yang cukup bagus," jelasnya.
Jonathan juga mengungkapkan bahwa dirinya sering berdiskusi dengan pihak Kejaksaan mengenai biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario. Ia menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendorong keluarga korban untuk mengajukan gugatan lagi jika merasa tidak puas dengan biaya restitusi yang diterima.
Baca juga : Fakta Mengejutkan Penangkapan Pelajar 19 Tahun Terduga Teroris di Kota Batu!
Latar Belakang Kasus
Mario Dandy dihukum oleh hakim untuk membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan berat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Hasilnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy lebih rendah dari tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK yang awalnya Rp120 miliar. Majelis Hakim tidak setuju dengan perhitungan tersebut dan memutuskan membuat perhitungan sendiri.
Biaya restitusi mencakup ganti rugi sewa tempat tinggal selama David dirawat di rumah sakit. Ini juga termasuk jaminan penopang hidup, perawatan, dan biaya lain terkait proses hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini