×
image

Sidang Tipikor: Pungli di Rutan KPK Capai Rp80 Juta per Bulan

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Aug 2024

Ilustrasi. Tahanan KPK sedang digiring petugas. (XYZonemedia.com)

Ilustrasi. Tahanan KPK sedang digiring petugas. (XYZonemedia.com)


LBJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Anwar, mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh 15 terdakwa kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Pungli ini berhasil mengumpulkan sekitar Rp80 juta setiap bulan dari masing-masing cabang.

Modus Operandi dan Pembagian Uang







Syahrul Anwar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa tahanan diwajibkan membayar Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap bulan. Pembayaran ini bisa dilakukan secara tunai atau melalui transfer.

"Setiap tahanan harus membayar sejumlah Rp5 juta sampai Rp20 juta per bulan, baik secara tunai maupun transfer," kata Syahrul dalam sidang, pada Kamis (1/8).

Hasil pungli tersebut kemudian dibagi sesuai dengan pangkat dan tugas antara para terdakwa dan petugas Rutan KPK lainnya. Dalam kasus ini, 15 terdakwa termasuk Achmad Fauzi, Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024, Ristanta, Plt Karutan KPK tahun 2021, serta Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018-2022.





Baca juga : Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting Meita Irianty

Baca juga : Hindari Gaya Hidup Ini untuk Mencegah Menopause Sebelum Usia 40 Tahun

Pembagian Jatah dan Koordinator Pungli


JPU memerinci bahwa Plt Karutan menerima bagian sebesar Rp10 juta per bulan dari kegiatan pungli ini.





Sementara itu, Koordinator Rutan mendapatkan Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Petugas Rutan KPK, yang terdiri atas Komandan Regu, Anggota, serta Unit Reaksi Cepat (URC), menerima Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

"Meskipun terdakwa Deden tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, terdakwa tetap meminta uang bulanan. Jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan, yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," tambah JPU.

Dalam praktik pengumpulan uang di Rutan KPK, JPU mengatakan koordinator yang ditunjuk disebut sebagai "lurah". Sedangkan tahanan yang dimintai uang disebut dengan "korting".

Di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Gedung Merah Putih (K4), koordinator yang ditunjuk sebagai "lurah" adalah Ridwan dan Mahdi. Sementara di Rutan KPK Cabang Gedung C1, "lurah" yang ditunjuk adalah Suharlan dan Ramadhan.

15 mantan Pegawai Rutan Cabang KPK ini diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Tindakan ini berlangsung di tiga Rutan Cabang KPK, yakni di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4).

Perbuatan korupsi menguntungkan beberapa orang: Deden Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta, Ridwan mendapat Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***





Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post