Sidang Tipikor: Pungli di Rutan KPK Capai Rp80 Juta per Bulan
By Shandi March
02 Aug 2024

Ilustrasi. Tahanan KPK sedang digiring petugas. (XYZonemedia.com)
LBJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Anwar, mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh 15 terdakwa kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Pungli ini berhasil mengumpulkan sekitar Rp80 juta setiap bulan dari masing-masing cabang.
Baca juga : Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting Meita Irianty
Baca juga : Hindari Gaya Hidup Ini untuk Mencegah Menopause Sebelum Usia 40 Tahun
JPU memerinci bahwa Plt Karutan menerima bagian sebesar Rp10 juta per bulan dari kegiatan pungli ini.
Modus Operandi dan Pembagian Uang
Baca juga : Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting Meita Irianty
Baca juga : Hindari Gaya Hidup Ini untuk Mencegah Menopause Sebelum Usia 40 Tahun
Pembagian Jatah dan Koordinator Pungli
JPU memerinci bahwa Plt Karutan menerima bagian sebesar Rp10 juta per bulan dari kegiatan pungli ini.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini