Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare oleh Influencer Parenting Meita Irianty
By Shandi March
02 Aug 2024

Polres Metro Depok menetapkan pemilik Wensen School sekaligus influencer, Meita Irianty, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School, Depok.(Foto@X/dhemit_is_back)
LBJ - Polres Metro Depok menetapkan pemilik Wensen School sekaligus influencer, Meita Irianty, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School, Depok. Meita ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
"Meita mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam kamera CCTV dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Rekaman itu viral di media social," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).
Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Saat ini, Meita sudah ditahan di Polres Metro Depok.
Baca juga : Kekerasan Balita di Daycare Depok: Pemilik Wensen School Jadi Tersangka
Baca juga : Iptu Rudiana Klarifikasi Isu Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Korban penganiayaan ini adalah dua anak yang berusia dua tahun dan sembilan bulan. Korban pertama, berinisial MK, berusia dua tahun, sementara korban kedua, AMW, berusia sembilan bulan. "Kondisi MK dalam keadaan baik, tetapi mengalami trauma dan akan didalami dengan visum psikiatrikum. Sementara AMW diduga mengalami dislokasi kaki akibat dibanting oleh Meita," ujar Kombes Arya Perdana .
Rekaman CCTV menunjukkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Meita.
"Nah ini, kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya," ujar Arya.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk memastikan kondisi korban.
Baca juga : Hizbullah Serang Israel dengan Puluhan Roket sebagai Tanggapan atas Serangan Mematikan
Meita Irianty, yang juga dikenal sebagai influencer parenting, mengakui perbuatannya menganiaya dua balita karena khilaf. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," ujar Arya. Polisi akan mendalami motif penganiayaan ini melalui pemeriksaan psikologi.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing menyatakan bahwa Meita saat ini sedang hamil empat bulan. "Hamil empat bulan," kata Suardi.
Pemeriksaan terhadap Meita tetap dilakukan seperti biasa, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Jika diperlukan, Meita akan dirujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri.
Meita adalah pemilik sekaligus pengasuh di Wensen School. Arya menjelaskan, "Meita rutin datang setiap hari di Wensen School dan ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare." Jumlah anak yang dititipkan di Wensen School sekitar sepuluh anak.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana Mirza, Meita sering berkomentar tentang kekerasan terhadap anak di media sosialnya. "Di Instagram, di Tiktok, yang bersangkutan influencer parenting, bahkan di beberapa videonya menjelaskan, berkomentar terkait kekerasan terhadap anak," ujar Leon, Rabu (31/7)..
Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan bahwa Wensen School, tempat kejadian penganiayaan memiliki izin sebagai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Perizinan untuk PAUD, di sini adalah tertera sebagaimana yang tertera di sini. Wensen school itu tertera PAUD yang ada di sini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, di Wensen School, Rabu (31/7).***
"Meita mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam kamera CCTV dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Rekaman itu viral di media social," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).
Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Saat ini, Meita sudah ditahan di Polres Metro Depok.
Baca juga : Kekerasan Balita di Daycare Depok: Pemilik Wensen School Jadi Tersangka
Baca juga : Iptu Rudiana Klarifikasi Isu Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Anak Usia 2 Tahun dan 9 Bulan Jadi Korban
Korban penganiayaan ini adalah dua anak yang berusia dua tahun dan sembilan bulan. Korban pertama, berinisial MK, berusia dua tahun, sementara korban kedua, AMW, berusia sembilan bulan. "Kondisi MK dalam keadaan baik, tetapi mengalami trauma dan akan didalami dengan visum psikiatrikum. Sementara AMW diduga mengalami dislokasi kaki akibat dibanting oleh Meita," ujar Kombes Arya Perdana .
Rekaman CCTV menunjukkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Meita.
"Nah ini, kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya," ujar Arya.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk memastikan kondisi korban.
Baca juga : Hizbullah Serang Israel dengan Puluhan Roket sebagai Tanggapan atas Serangan Mematikan
Pelaku hamil 4 bulan
Meita Irianty, yang juga dikenal sebagai influencer parenting, mengakui perbuatannya menganiaya dua balita karena khilaf. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," ujar Arya. Polisi akan mendalami motif penganiayaan ini melalui pemeriksaan psikologi.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing menyatakan bahwa Meita saat ini sedang hamil empat bulan. "Hamil empat bulan," kata Suardi.
Pemeriksaan terhadap Meita tetap dilakukan seperti biasa, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Jika diperlukan, Meita akan dirujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri.
Peran Meita di Wensen School
Meita adalah pemilik sekaligus pengasuh di Wensen School. Arya menjelaskan, "Meita rutin datang setiap hari di Wensen School dan ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare." Jumlah anak yang dititipkan di Wensen School sekitar sepuluh anak.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana Mirza, Meita sering berkomentar tentang kekerasan terhadap anak di media sosialnya. "Di Instagram, di Tiktok, yang bersangkutan influencer parenting, bahkan di beberapa videonya menjelaskan, berkomentar terkait kekerasan terhadap anak," ujar Leon, Rabu (31/7)..
Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan bahwa Wensen School, tempat kejadian penganiayaan memiliki izin sebagai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Perizinan untuk PAUD, di sini adalah tertera sebagaimana yang tertera di sini. Wensen school itu tertera PAUD yang ada di sini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, di Wensen School, Rabu (31/7).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini