×
image

Putri Indonesia 2022 Terima Rp200 Juta dari AGK, Uang Dikirim 10 Kali Lewat Ajudan

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Aug 2024

Putri Indonesia 2022 Gusti Chairunnysa Kusumayuda. (X/Skyline)

Putri Indonesia 2022 Gusti Chairunnysa Kusumayuda. (X/Skyline)


Pengakuan Gusti Chairunnysa Kusumayuda





Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gusti Chairunnysa Kusumayuda, Putri Indonesia 2022 asal Maluku Utara. Gusti mengakui menerima uang sebesar Rp200 juta dari mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali. Uang tersebut dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan ikut ajang Putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda. Fakta tersebut diungkapkannya saat menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (31/7).

Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Ternate yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon, Gusti mengaku bahwa uang tersebut diberikan selama proses pemilihan Putri Indonesia untuk mewakili Provinsi Maluku Utara.





"Uang diberikan saat proses pemilihan Putri Indonesia mewakili Provinsi Malut," ujar Gusti. Pengiriman uang dilakukan oleh ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, dengan total mencapai lebih dari Rp200 juta.

Gusti menyatakan, uang tersebut digunakan untuk membantu biaya kuliah dan ia mulai mengenal AGK ketika mengikuti ajang Putri Indonesia.

Namun, meskipun ada pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan jumlah total mencapai Rp200 juta, Gusti membantah menerima uang sebesar itu.

"Setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menelepon saya untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya," kata Gusti.

Baca juga : Kekerasan Balita di Daycare Depok: Pemilik Wensen School Jadi Tersangka

Baca juga : Pilihan Golkar: Jusuf Hamka Bawa Harapan Baru untuk Jakarta

Tanggapan AGK


Mendengar kesaksian tersebut, AGK menyatakan bahwa tidak masalah memberikan uang kepada Gusti karena sebagai warga Halmahera Utara, ia merasa wajar memberikan bantuan biaya kuliah untuk mewakili Maluku Utara di ajang tersebut.

Selain Gusti, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lain dalam persidangan. Salah satu saksi, Imelda, dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta menyerahkan uang Rp220 juta secara tunai lewat karyawannya.

Silvana Bachmid, yang mengajukan izin tambang dengan PT Feni Perkasa, juga memberikan uang Rp200 juta tetapi belum dikembalikan oleh AGK.

Kesaksian lainnya dari Reni Laos mengungkapkan bahwa ia mendapat proyek jalan hotmix di Kabupaten Halmahera Selatan dan memberikan uang lewat Kristian Wuisan Rp50 juta untuk biaya pengobatan AGK.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post