Kekerasan Balita di Daycare Depok: Pemilik Wensen School Jadi Tersangka
By Shandi March
01 Aug 2024

Ilustrasi. Kekerasan terhadap seorang balita saat dititipkan di Daycare Depok:, Jawa Barat. (Freepik)
LBJ - Polisi mengungkapkan bahwa MI, pemilik daycare Wensen School, telah mengakui perbuatannya menganiaya balita berusia dua tahun berinisial MK.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di Mako Polres," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Polisi telah menyita rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, penyidik akan meminta pakaian yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti tambahan.
"Dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi-saksi, kalau yang lain masih belum, kita ajukan visumnya, yang visum psikis yang nanti akan kita ajukan,"ujar Kombes Arya.
Baca juga : Pilihan Golkar: Jusuf Hamka Bawa Harapan Baru untuk Jakarta
Baca juga : Mengenal Nuryakin, Calon Kuat Gubernur Kalteng 2024
Sebelumnya, ibu berinisial RD mengungkapkan bahwa anaknya mengalami dugaan penganiayaan pada Rabu (24/7). RD mengetahui hal ini setelah mendapat laporan dari guru di sekolah. RD kemudian memeriksa rekaman CCTV di daycare tersebut dan mendapati bukti kekerasan yang terjadi pada Senin (21/7).
"Setelah kami cek, memang ada bukti CCTV-nya. Tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh. Lalu, perutnya ditendang sampai dia jatuh dan tersungkur. Selain itu, ada juga tusukan di bagian punggung," ungkap RD.
RD mencoba meminta konfirmasi dari pihak daycare terkait kejadian yang menimpa anaknya, namun pihak daycare membantah.
Hingga kini, Wensen School belum memberikan keterangan resmi. Ketika didatangi pada Rabu (31/7), Wensen School dalam kondisi tutup.
Polisi telah menangkap dan menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.***
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di Mako Polres," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Polisi telah menyita rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, penyidik akan meminta pakaian yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti tambahan.
"Dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi-saksi, kalau yang lain masih belum, kita ajukan visumnya, yang visum psikis yang nanti akan kita ajukan,"ujar Kombes Arya.
Baca juga : Pilihan Golkar: Jusuf Hamka Bawa Harapan Baru untuk Jakarta
Baca juga : Mengenal Nuryakin, Calon Kuat Gubernur Kalteng 2024
Kronologi
Sebelumnya, ibu berinisial RD mengungkapkan bahwa anaknya mengalami dugaan penganiayaan pada Rabu (24/7). RD mengetahui hal ini setelah mendapat laporan dari guru di sekolah. RD kemudian memeriksa rekaman CCTV di daycare tersebut dan mendapati bukti kekerasan yang terjadi pada Senin (21/7).
"Setelah kami cek, memang ada bukti CCTV-nya. Tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh. Lalu, perutnya ditendang sampai dia jatuh dan tersungkur. Selain itu, ada juga tusukan di bagian punggung," ungkap RD.
RD mencoba meminta konfirmasi dari pihak daycare terkait kejadian yang menimpa anaknya, namun pihak daycare membantah.
Hingga kini, Wensen School belum memberikan keterangan resmi. Ketika didatangi pada Rabu (31/7), Wensen School dalam kondisi tutup.
Pemilik Daycare Depok Jadi Tersangka
Polisi telah menangkap dan menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini