Pasangan Suami Istri Aniaya Dua Balita di Jakarta Utara
By Cecep Mahmud
31 Jul 2024
Ilustrasi balita. (XYZonemedia)
Kejadian Berawal dari Konflik Keluarga, Pelaku Terancam Hukuman Berat
LBJ - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AA (23) dan istrinya, TAS (21), sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita pada Selasa (30/7). Kedua balita, RC (4) dan MFW (1 tahun 8 bulan), merupakan anak saudara pelaku yang dititipkan kepada mereka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa keluarga korban berada di Solo dan Papua. Kedua orang tua korban belum bisa hadir di Jakarta.
"Kami sudah berkomunikasi agar mereka datang ke Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Klarifikasi Isu Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Jeratan Hukum
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT dengan ancaman lima tahun.
"Kekerasan ini mengakibatkan luka berat dan psikis pada korban," kata Gidion.
Kasus ini terungkap dari informasi RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tentang anak yang diduga mengalami kekerasan.
"Petugas langsung melakukan pengamatan bersama dokter dan menemukan satu anak lagi yang disembunyikan di gudang," ungkap Gidion.
Baca juga: Tessy Bantah Tudingan Sebagai Dalang Judi Online
Korban Alami Luka Berat
MFW mengalami luka berat dan kritis, sedangkan RC perlu observasi lebih lanjut.
"Keduanya kini dirawat intensif di RS Polri," tambah Gidion.
Penyidik Kepolisian menemukan bahwa pelaku melakukan penganiayaan sejak 21 Juli 2024 karena konflik antara pelaku dan orang tua korban terkait biaya kehidupan anak.
"Pelaku menggunakan benda tertentu untuk melukai balita secara fatal," jelas Gidion.
Penyidik juga akan melakukan olah TKP untuk mendapatkan bukti tambahan.
"Kami doakan kedua anak ini segera sembuh dan pulih," tutup Gidion.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini