×
image

Saksi Kunci Absen di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Gagal Berikan Keterangan

  • image
  • By Shandi March

  • 30 Jul 2024

Saksi Kunci Absen di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Gagal Berikan Keterangan. (Tangkap layar Youtube@Dedimulyadi)

Saksi Kunci Absen di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Gagal Berikan Keterangan. (Tangkap layar Youtube@Dedimulyadi)


LBJ - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, berlangsung pada Selasa (30/7/2024).

Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal. Namun, sidang mengalami kendala ketika Dede, saksi kunci dalam kasus ini, tidak dapat hadir.

Akibatnya, keterangan yang seharusnya disampaikan oleh Dedi Mulyadi, politisi dari Partai Gerindra, harus ditunda.

Dedi Mulyadi, yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait pendampingan sosialnya terhadap Dede, menjelaskan situasi yang terjadi.

"Karena diminta Dede untuk dihadirkan, tetapi Dede di bawah kewenangan kuasa hukumnya, saya tidak bisa memaksa Dede hadir di pengadilan. Kuasa hukumnya belum memberikan izin," kata Dedi.

Menurut Dedi, kehadiran Dede sangat krusial untuk klarifikasi beberapa poin penting dalam kasus ini, tetapi semua keputusan tergantung pada kuasa hukum Dede.

Baca juga : Suami Temukan Istri dan Anak tinggal Kerangka dalam Rumah Terkunci di Bandung

Baca juga : Benny Rhamdani Jelaskan Kesalahpahaman Seputar Kasus Sosok ‘T’ dan Judi Online

Pentingnya Keterangan Saksi dalam Sidang


Selama proses sidang, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya keterangan dari semua saksi.

"Menurut saya, semua keterangan penting. Keterangan Dede sama pentingnya dengan Liga Akbar, karena mereka adalah orang-orang yang sempat memberikan keterangan dan kemudian mencabutnya," ungkap Dedi.

Peran Dedi sejauh ini terbatas hanya pada pendampingan sosial terhadap Dede, termasuk aspek kesehatan dan kehidupan sehari-hari, bukan pada masalah hukum.





Dede, yang merupakan saksi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016, mengakui bahwa ia memberikan kesaksian palsu pada waktu itu.

Dia mengatakan bahwa arahan untuk membuat kesaksian tersebut datang dari saksi bernama Aep serta ayah Eky, Iptu Rudiana. Pengakuan ini disampaikan saat Dede berbicara dengan Dedi Mulyadi.

Farhat Abbas, yang hadir di persidangan, meminta Dedi Mulyadi untuk memastikan Dede bisa hadir di sidang. Tujuannya agar Dede dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya.

Sebelumnya, Saka Tatal menceritakan pengalaman penangkapannya. Menurutnya, penangkapan tersebut terjadi di malam hari saat ia sedang dalam perjalanan ke bengkel.

Saka percaya bahwa ia mengalami salah tangkap oleh polisi. Saat melintas di jalan layang, tempat kejadian pembunuhan Vina, ia melihat polisi dari jauh. Mengira akan ada razia, ia berusaha putar balik tetapi malah ditangkap.

Saka Tatal kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Ia membawa 10 bukti baru atau novum.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum mengutarakan alasan mengapa majelis hakim seharusnya menolak bukti baru yang diajukan oleh pihak Saka Tatal. Menurut jaksa, bukti-bukti tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***





Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post