×
image

Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 30 Jul 2024

Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, divonis 3 tahun penjara. (X/@ternakuang_id)

Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, divonis 3 tahun penjara. (X/@ternakuang_id)


Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa


LBJ – Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pada Selasa. Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang. Djoko melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan penuntut umum.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Fahzal.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim mengenakan denda Rp250 juta kepada Djoko. Jika Djoko tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Benny Rhamdani Jelaskan Kesalahpahaman Seputar Kasus Sosok ‘T’ dan Judi Online

Pertimbangan Vonis


Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Djoko tidak mendukung program negara yang bebas korupsi. Namun, Djoko mengaku bersalah, menyesal, bersikap sopan, dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ujar Hakim.

Keterlibatan Pihak Lain


Dalam kasus korupsi Tol MBZ, Djoko bekerja sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas, dan tenaga ahli PT LAPI Ganesatama Consulting Tony Budianto. Keempatnya memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel Rp142,75 miliar. Tindakan mereka merugikan negara Rp510,08 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar dan melibatkan beberapa perusahaan besar. Kita berharap pihak berwenang terus memberantas tindak pidana korupsi agar pemerintahan yang bersih dan transparan dapat tercipta.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post