Vonis Bebas Ronald Tannur Diprotes, Keluarga Korban Melapor ke Komisi Yudisial
By Cecep Mahmud
29 Jul 2024
Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Sampai Tewas, Kini Bebas dari Pasal Pembunuhan (Twitter @infomaya_id)
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Turut Mendampingi Keluarga Korban
LBJ - Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ayah dan adik korban melapor ke Kantor KY RI di Jakarta pada Senin, didampingi kuasa hukumnya dengan membawa sejumlah bukti.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, turut mendampingi keluarga korban dalam pelaporan ini.
“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini tidak benar,” kata kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.
Selain bukti foto, pihak keluarga juga membawa surat dakwaan berisi hasil visum yang menyatakan bahwa Dini Sera tidak meninggal karena alkohol.
“Dalam surat dakwaan itu juga tertulis bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, meskipun hakim PN Surabaya menggunakan ini sebagai pertimbangan untuk memutus bebas tersangka,” jelas Dimas.
Baca juga: KY Akan Turunkan Tim Investigasi Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kontradiksi Dakwaan dan Putusan Hakim
Dimas menambahkan, pihaknya yakin terdapat kontradiksi antara surat dakwaan dan putusan majelis hakim. Keluarga Dini Sera meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta merekomendasikan pemecatan ketiga hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami berharap KY dapat memberikan rekomendasi penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya,” tutur Dimas.
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa KY telah membentuk tim investigasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Namun, ia meminta publik untuk tetap mengawal perkara ini.
“Pengawalan dari publik dan media sangat kami harapkan. Meskipun nanti ada rekomendasi, tidak bisa langsung dieksekusi oleh KY. Kami meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bebas dari Dakwaan Pembunuhan
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Vonis majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 12 tahun.
Dini Sera Afrianti (29) tewas usai karaoke bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini