Rekapitulasi Ulang Pemilu Legislatif Kaltim: KPU RI Sahkan Hasil Putusan MK
By Cecep Mahmud
28 Jul 2024
Anggota KPU RI Idham Kholik sahkan hasil rekapitulasi ulang hasil pileg dapil Kaltim. (X/@KPU RI)
KPU RI menyatakan hasil rekapitulasi ulang di Dapil Kalimantan Timur sah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang Pemilu Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur. Pengesahan dilakukan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, setelah dipaparkan oleh Ketua KPU Kalimantan Timur dalam rapat pleno.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terjadi akibat gugatan dari Partai Demokrat. Mereka mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak semestinya.
"Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan," ujar Anggota KPU RI Idham Kholik.
Idham Kholik mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya hasil rekapitulasi setelah memberikan pernyataan tersebut.
Baca juga: Yusuf Hamka Dinilai Lebih Layak Maju di Pilkada Jakarta Dibanding Ridwan Kamil
Demokrat Desak KPU Evaluasi Pelaksanaan Pemilu
Rapat pleno itu juga dihadiri oleh saksi dari Partai Demokrat. Mereka mengungkapkan bahwa pelaksanaan putusan MK telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak sesuai. Mereka juga menemukan hal serupa di Dapil Banten II selain di Kalimantan Timur.
Saksi dari Partai Demokrat menegaskan bahwa perubahan hasil suara akan lebih signifikan jika mereka melakukan rekapitulasi ulang di lebih banyak lokasi. Mereka mendesak KPU untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar tidak terulang pada pemilu berikutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menghitung ulang surat suara di 147 TPS di Kalimantan Timur. Partai Demokrat mengajukan perkara PHPU 2024 yang terkait dengan putusan ini.
Baca juga: Puan Maharani Ungkap Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta
Dalam permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penambahan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara mereka sebanyak 183 suara di beberapa TPS. Penghitungan ulang ini akhirnya menunjukkan hasil yang lebih akurat.
Hasil Rekapitulasi Ulang:
Jumlah pengguna hak pilih: 2.259.711
PKB : 143.870
Partai Gerindra : 307.260
PDIP: 252.717
Golkar: 538.115
NasDem : 227.808
Partai Buruh : 8.640
Partai Gelora : 56.317
PKS : 145.571
PKN : 3.663
Partai Hanura : 13.264
Partai Garuda : 5.156
PAN : 111.139
PBB : 5.790
Partai Demokrat : 110.797
PSI : 29.911
Partai Perindo : 10.269
PPP : 38.593
Partai Ummat : 5.145
Jumlah suara sah : 2.014.025
Jumlah suara tidak sah : 245.686
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini