Pengungkapan 30 Kg Sabu-sabu oleh Polda Lampung, Jaringan Malaysia Terbongkar
By Shandi March
27 Jul 2024

Sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis ungkap kasus narkoba sabu sabu jaringan Internasional di Polda Lampung, Jumat (2672024). (Foto:tangkaplayar IG@humaspoldalampung)
LBJ - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram yang berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar," ujarnya di Mapolda Lampung, Jumat (26/7).
Operasi ini berlangsung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Baca juga : Bareskrim Temukan 3.332 Bal Pakaian Impor Ilegal di Pergudangan dan Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga : Satgas Impor Ilegal Ungkap Selundupan Barang Senilai Rp40 Miliar di Jakarta
"Pada Selasa (9/7) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan. Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza Silver," jelas Helmy.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren di Agam, 40 Santri Jadi Korban Pencabulan
Operasi berlanjut pada Rabu (10/7) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi. Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim juga mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan.
Kapolda Lampung menambahkan bahwa kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama masih dalam penyelidikan saat ditanya mengenai hal tersebut.
"Namun, para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
"Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolda Lampung.
Pengungkapan peredaran narkotika ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas jaringan narkoba internasional.
Penangkapan para pelaku diyakini dapat memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Keberhasilan ini bagian upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Kami sangat memerlukan kerja sama antarinstansi dan dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.***
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar," ujarnya di Mapolda Lampung, Jumat (26/7).
Operasi ini berlangsung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Baca juga : Bareskrim Temukan 3.332 Bal Pakaian Impor Ilegal di Pergudangan dan Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga : Satgas Impor Ilegal Ungkap Selundupan Barang Senilai Rp40 Miliar di Jakarta
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
"Pada Selasa (9/7) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan. Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza Silver," jelas Helmy.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren di Agam, 40 Santri Jadi Korban Pencabulan
Pengembangan Kasus dan Keterlibatan Jaringan
Operasi berlanjut pada Rabu (10/7) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi. Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim juga mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan.
Kapolda Lampung menambahkan bahwa kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama masih dalam penyelidikan saat ditanya mengenai hal tersebut.
"Namun, para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
"Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolda Lampung.
Pengungkapan peredaran narkotika ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas jaringan narkoba internasional.
Penangkapan para pelaku diyakini dapat memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Keberhasilan ini bagian upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Kami sangat memerlukan kerja sama antarinstansi dan dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini