×
image

Bareskrim Temukan 3.332 Bal Pakaian Impor Ilegal di Pergudangan dan Tol Jakarta-Cikampek

  • image
  • By Shandi March

  • 27 Jul 2024

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan 1.500 bal berisi pakaian impor ilegal dari Komplek Pergudangan Tritant Point, Cipadung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto:Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan 1.500 bal berisi pakaian impor ilegal dari Komplek Pergudangan Tritant Point, Cipadung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto:Divisi Humas Polri)


LBJ - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 3.332 balpres berisi pakaian bekas impor ilegal dalam operasi yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/7), bahwa ribuan bal pakaian ilegal tersebut disita dari tiga lokasi berbeda.

"Ribuan balpres itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 bal dari Komplek Pergudangan Tritant Point, Cipadung Wetan, Kota Bandung, sebanyak 226 bal dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan sebanyak 1.606 bal dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," jelasnya.

Penyelidikan ini bermula dari informasi terkait peredaran barang impor ilegal di Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur tidak resmi.

Barang-barang tersebut mencakup tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil lainnya.

Baca juga : Satgas Impor Ilegal Ungkap Selundupan Barang Senilai Rp40 Miliar di Jakarta

Modus Operandi







Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa para pelaku menyelundupkan barang impor melalui jalur tidak resmi. Mereka menggunakan pelabuhan tikus atau dengan cara hand carry di bandara.





"Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara," kata dia.

Personel Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal, termasuk pengecekan gudang-gudang penyimpanan.

"Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjaga perekonomian bangsa serta melindungi pasar produk-produk dalam negeri dari gempuran barang impor ilegal.

"Diharapkan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian karena banyaknya barang impor ilegal yang beredar di Indonesia," tambah Whisnu.

Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar berhenti menggunakan produk impor bekas ilegal. Produk tersebut tidak terjamin kebersihannya dan berpotensi menimbulkan penyakit kulit.

Penggunaan produk lokal yang berkualitas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha dalam negeri dan memberikan rasa aman bagi konsumen.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post