Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren di Agam, 40 Santri Jadi Korban Pencabulan
By Shandi March
27 Jul 2024

Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren di Agam, 40 Santri Jadi Korban Pencabulan. (Foto:IG@humaspolrestabukittinggi)
LBJ - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi berhasil menangkap dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Agam atas dugaan pencabulan terhadap 40 siswa laki-laki (santri).
Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, menjelaskan bahwa kedua pelaku, RA (29) dan AA (23), telah melakukan aksi bejat mereka sejak tahun 2022.
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," ungkapnya.
Penyelidikan dimulai pada awal Juli setelah menerima laporan dari keluarga korban. Polisi kemudian mengamankan RA dan mengumpulkan keterangan dari para santri.
Ternyata, ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren tersebut, yaitu AA. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan meminta para korban datang untuk dipijit dan kemudian mengancam mereka agar tidak naik kelas jika menolak. Beberapa korban bahkan mengalami sodomi.
Saat ini, jumlah korban dari pelaku RA mencapai 30 orang, sedangkan AA memiliki 10 korban. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SLTP. "Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," kata Kombes Pol. Yessi Kurniati.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban. "Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," katanya.
Baca juga : Aksi Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor, Polisi Ungkap Modusnya
Baca juga : Fakta di Balik Fenomena Meningkatnya Remaja Cuci Darah di RSCM
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat keduanya adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," ujar Kombes Pol. Yessi Kurniati.
Kasus ini mengguncang masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan anak-anak di lembaga pendidikan.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi korban yang belum melaporkan kejadian ini. Pihak pesantren juga diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan dan perlindungan terhadap santri.***
Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, menjelaskan bahwa kedua pelaku, RA (29) dan AA (23), telah melakukan aksi bejat mereka sejak tahun 2022.
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," ungkapnya.
Penyelidikan dimulai pada awal Juli setelah menerima laporan dari keluarga korban. Polisi kemudian mengamankan RA dan mengumpulkan keterangan dari para santri.
Ternyata, ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren tersebut, yaitu AA. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan meminta para korban datang untuk dipijit dan kemudian mengancam mereka agar tidak naik kelas jika menolak. Beberapa korban bahkan mengalami sodomi.
Saat ini, jumlah korban dari pelaku RA mencapai 30 orang, sedangkan AA memiliki 10 korban. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SLTP. "Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," kata Kombes Pol. Yessi Kurniati.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban. "Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," katanya.
Baca juga : Aksi Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor, Polisi Ungkap Modusnya
Baca juga : Fakta di Balik Fenomena Meningkatnya Remaja Cuci Darah di RSCM
Hukuman dan Pengembangan Kasus
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat keduanya adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," ujar Kombes Pol. Yessi Kurniati.
Kasus ini mengguncang masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan anak-anak di lembaga pendidikan.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi korban yang belum melaporkan kejadian ini. Pihak pesantren juga diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan dan perlindungan terhadap santri.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini