Kasus Tewasnya Wanita di Gym Pontianak: Pemilik dan Korban Jadi Tersangka
By Shandi March
26 Jul 2024

Wanita berinisial F (22) meninggal setelah jatuh dari jendela sebuah gym. (Foto:Istimewa)
LBJ - Peristiwa tragis yang terjadi di sebuah gym di Pontianak, Kalimantan Barat, berakhir dengan penetapan tersangka terhadap pemilik gym dan korban yang meninggal. Kasus ini mendapat sorotan luas setelah seorang wanita berinisial FN (22) tewas akibat terjatuh dari lantai 3 akibat terpental dari treadmill.
Polisi telah mengumpulkan empat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status SY, pemilik gym, dari saksi menjadi tersangka.
"Iya betul, sudah 4 alat bukti yang kita kumpulkan. Dari 4 alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka," ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, dikutip dari detikcom pada Kamis (25/7/2024).
Dalam proses investigasi, polisi telah memeriksa 9 orang saksi yang meliputi pemilik gym, keluarga korban, anggota gym, dan beberapa petugas terkait, termasuk ahli dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana. Penyelidikan mengungkapkan adanya kelalaian yang signifikan dari kedua belah pihak.
"9 saksi itu semuanya ya, mulai dari pemiliknya, keluarga korban, member K-gym, sampai salah satu petugas di PUPR terkait perizinan, termasuk ahli. Ahli ini ada dua kita periksa, ahli teknik di Untan dan ahli pidana," terangnya.
Baca juga : Kronologi Pengungkapan Sabu 6 Kg dalam Boneka oleh Polda Metro Jaya
Baca juga : Terkuaknya Inisial T, Dalang Judi Online yang Belum Tersentuh Hukum di Indonesia
Trias menjelaskan lebih lanjut bahwa korban dan pemilik gym sama-sama bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Ada keteledoran, korban dan pemilik usaha itu jadi tersangka karena teledor. Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, atau mengubah arah treadmill kah terus yang kita temukan di lapangan juga itu jendela tidak standar SNI," paparnya.
Menariknya, pihak berwenang juga menetapkan korban sebagai tersangka karena ia dianggap tidak menggunakan pengamanan yang tersedia pada treadmill.
"Korban yang meninggal jadi tersangka karena tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan kalau treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita melihat kesalahan mana yang paling besar," tambah Trias.
Atas kejadian ini, SY diancam dengan Pasal 359 tentang Kelalaian yang membawa hukuman penjara hingga lima tahun. Tragedi di K-Gym, yang terjadi pada tanggal 18 Juni sekitar pukul 14.30 WIB, menjadi pengingat penting tentang pentingnya keselamatan dalam menggunakan fasilitas gym.
Diketahui, wanita berinisial FN bernasib nahas, tewas terjatuh dari lantai 3 tempat fitness usai mengalami pendarahan di kepala. Peristiwa itu terjadi di K-Gym, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa (18/6) sekira pukul 14.30 WIB.***
Polisi telah mengumpulkan empat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status SY, pemilik gym, dari saksi menjadi tersangka.
"Iya betul, sudah 4 alat bukti yang kita kumpulkan. Dari 4 alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka," ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, dikutip dari detikcom pada Kamis (25/7/2024).
Dalam proses investigasi, polisi telah memeriksa 9 orang saksi yang meliputi pemilik gym, keluarga korban, anggota gym, dan beberapa petugas terkait, termasuk ahli dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana. Penyelidikan mengungkapkan adanya kelalaian yang signifikan dari kedua belah pihak.
"9 saksi itu semuanya ya, mulai dari pemiliknya, keluarga korban, member K-gym, sampai salah satu petugas di PUPR terkait perizinan, termasuk ahli. Ahli ini ada dua kita periksa, ahli teknik di Untan dan ahli pidana," terangnya.
Baca juga : Kronologi Pengungkapan Sabu 6 Kg dalam Boneka oleh Polda Metro Jaya
Baca juga : Terkuaknya Inisial T, Dalang Judi Online yang Belum Tersentuh Hukum di Indonesia
Detail Kecelakaan
Trias menjelaskan lebih lanjut bahwa korban dan pemilik gym sama-sama bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Ada keteledoran, korban dan pemilik usaha itu jadi tersangka karena teledor. Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, atau mengubah arah treadmill kah terus yang kita temukan di lapangan juga itu jendela tidak standar SNI," paparnya.
Menariknya, pihak berwenang juga menetapkan korban sebagai tersangka karena ia dianggap tidak menggunakan pengamanan yang tersedia pada treadmill.
"Korban yang meninggal jadi tersangka karena tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan kalau treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita melihat kesalahan mana yang paling besar," tambah Trias.
Atas kejadian ini, SY diancam dengan Pasal 359 tentang Kelalaian yang membawa hukuman penjara hingga lima tahun. Tragedi di K-Gym, yang terjadi pada tanggal 18 Juni sekitar pukul 14.30 WIB, menjadi pengingat penting tentang pentingnya keselamatan dalam menggunakan fasilitas gym.
Diketahui, wanita berinisial FN bernasib nahas, tewas terjatuh dari lantai 3 tempat fitness usai mengalami pendarahan di kepala. Peristiwa itu terjadi di K-Gym, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa (18/6) sekira pukul 14.30 WIB.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini