×
image

KY Akan Turunkan Tim Investigasi Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Jul 2024

KY Akan Selidiki Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur. (Tangkap layar IG@komisiyudisialri)

KY Akan Selidiki Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur. (Tangkap layar IG@komisiyudisialri)


LBJ - Komisi Yudisial (KY) berencana untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Keputusan ini diambil oleh KY karena putusan tersebut memicu polemik dan dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Mukti menegaskan bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan pengadilan. Namun, KY berhak menurunkan tim investigasi untuk mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus tersebut.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tambah Mukti.

Baca juga : Kronologi Kasus Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bebas dari Dakwaan Pembunuhan

Baca juga : Pasangan Baru di Pilgub Jakarta 2024: Jusuf Hamka dan Kaesang Pangarep

Vonis Bebas dan Kontroversi


Majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain, akibat konsumsi minuman beralkohol. Keputusan ini menegaskan bahwa penyebabnya bukan luka dalam dari dugaan penganiayaan oleh Ronald Tannur. Berdasarkan hal tersebut, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur sempat berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kondisi kritis. Hal ini dibuktikan dengan tindakan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, vonis bebas tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keputusan PN Surabaya ini mendapatkan perhatian luas dari publik, mendorong KY untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. KY akan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses peradilan yang bisa mempengaruhi integritas dan keadilan hukum di Indonesia.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post