×
image

Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Jul 2024

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto korban pengeroyokan PSHT. (X/@creepy_room_)

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto korban pengeroyokan PSHT. (X/@creepy_room_)


Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur


LBJ - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto menyampaikan hal tersebut di Surabaya pada Kamis (24/7/2024).

Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 22 orang terkait kasus tersebut. Namun, hanya 13 orang yang bisa diproses secara hukum. Dari 13 orang tersebut, terdapat dua pelaku yang masih di bawah umur.

"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan," kata Kapolda.

Baca juga: Kronologi Kasus Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bebas dari Dakwaan Pembunuhan

Kapolda menambahkan bahwa kedua pelaku di bawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.Sementara itu, pihak berwenang menerapkan pasal perundang-undangan yang berlaku kepada pelaku lainnya.

"Kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," tambahnya.

Imbauan Kapolda


Jenderal bintang dua itu juga mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah. Irjen Pol. Imam memandang perlu memperbaiki manajemen supaya kejadian seperti ini tidak terulang.

"PSHT harus menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," tegas Kapolda.

Baca juga: Pencurian Motor di Rusun Kapuk Muara Digagalkan Warga

Sebagai tindakan lanjut, pihak berwenang membekukan sementara kegiatan PSHT di Jember hingga proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan ini selesai. Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko menyatakan bahwa mereka akan menindak siapa pun yang melanggar hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tidak akan memberikan pendampingan hukum jika anggota kami melanggar aturan SH Teratai atau AD/ART," ujarnya.

Kapolda Jawa Timur mengingatkan bahwa tindakan-tindakan seperti ini akan memicu instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya sepakat menjadikan kejadian di Jember ini sebagai titik tolak untuk perbaikan.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post