Kronologi Kasus Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bebas dari Dakwaan Pembunuhan
By Shandi March
25 Jul 2024

Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Sampai Tewas, Kini Bebas dari Pasal Pembunuhan (Twitter @infomaya_id)
LBJ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald, yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Kasus ini bermula ketika Ronald dan Dini pergi ke tempat karaoke bernama Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Mereka bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol. Saat akan pulang, terjadi cekcok antara Ronald dan Dini.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini menampar Ronald lebih dulu di dalam lift.
Ronald kemudian mencekik, menendang, dan memukul kepala Dini dengan botol Tequila. Saat di parkiran basemen, Dini terduduk di sebelah kiri pintu depan mobil Ronald. Ronald yang emosi menjalankan mobilnya ke arah kanan, melindas Dini.
Ronald mengaku tidak tahu bahwa dia telah melindas Dini. Dia merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa sebelum akhirnya membawanya ke apartemen.
Di apartemen, Ronald dicecar beberapa sekuriti dan teman Dini. Mereka kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital, di mana dokter menyatakan kematian korban tidak wajar.
"Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA," kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).
Baca juga : Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur: Pengacara Korban Siap Laporkan Hakim ke KY
Baca juga : Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember: 22 Anggota Ditangkap, Kesalahpahaman Jadi Penyebab
Autopsi oleh tim dokter RSUD dr Soetomo menunjukkan bahwa Dini mengalami luka lecet dan memar di berbagai bagian tubuh akibat kekerasan tumpul.
Ditemukan juga resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, leher, dan dada, serta pendarahan hebat pada rongga perut akibat luka robek pada hati.
"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri," kata jaksa.
Ronald akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian.
Baca juga : Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut
Namun, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Hakim menilai, Ronald masih berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7).
Hakim menilai kematian korban bukan disebabkan oleh luka dalam karena penganiayaan oleh terdakwa, tetapi karena konsumsi minuman keras.
"Kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam pada hatinya, melainkan karena adanya penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol saat karaoke," ujar hakim Erintuah.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak dan martabat Ronald.
Keputusan ini memicu kekecewaan keluarga korban. Dimas Yemahura, pengacara Dini, menyatakan kekecewaannya.
"Kami mewakili keluarga korban kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Dimas berharap jaksa melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Dia juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
"Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil," pungkasnya.***
Ronald, yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Ronald dan Dini pergi ke tempat karaoke bernama Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Mereka bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol. Saat akan pulang, terjadi cekcok antara Ronald dan Dini.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini menampar Ronald lebih dulu di dalam lift.
Ronald kemudian mencekik, menendang, dan memukul kepala Dini dengan botol Tequila. Saat di parkiran basemen, Dini terduduk di sebelah kiri pintu depan mobil Ronald. Ronald yang emosi menjalankan mobilnya ke arah kanan, melindas Dini.
Ronald mengaku tidak tahu bahwa dia telah melindas Dini. Dia merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa sebelum akhirnya membawanya ke apartemen.
Di apartemen, Ronald dicecar beberapa sekuriti dan teman Dini. Mereka kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital, di mana dokter menyatakan kematian korban tidak wajar.
"Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA," kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).
Baca juga : Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur: Pengacara Korban Siap Laporkan Hakim ke KY
Baca juga : Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember: 22 Anggota Ditangkap, Kesalahpahaman Jadi Penyebab
Hasil Autopsi
Autopsi oleh tim dokter RSUD dr Soetomo menunjukkan bahwa Dini mengalami luka lecet dan memar di berbagai bagian tubuh akibat kekerasan tumpul.
Ditemukan juga resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, leher, dan dada, serta pendarahan hebat pada rongga perut akibat luka robek pada hati.
"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri," kata jaksa.
Ronald akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian.
Baca juga : Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut
Vonis Bebas dan Reaksi Keluarga Korban
Namun, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Hakim menilai, Ronald masih berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7).
Hakim menilai kematian korban bukan disebabkan oleh luka dalam karena penganiayaan oleh terdakwa, tetapi karena konsumsi minuman keras.
"Kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam pada hatinya, melainkan karena adanya penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol saat karaoke," ujar hakim Erintuah.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak dan martabat Ronald.
Keputusan ini memicu kekecewaan keluarga korban. Dimas Yemahura, pengacara Dini, menyatakan kekecewaannya.
"Kami mewakili keluarga korban kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Dimas berharap jaksa melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Dia juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
"Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil," pungkasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini