Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur: Pengacara Korban Siap Laporkan Hakim ke KY
By Shandi March
24 Jul 2024

Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Sampai Tewas, Kini Bebas dari Pasal Pembunuhan (Twitter @infomaya_id)
LBJ - Masih ingat kasus Ronald Tannur seorang anak anggota DPR yang diduga menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia? Korban yang bernama Dini Sera Afrianti (28) alias Andini mengalami penganiayaan berkali-kali bahkan hingga dilindas dengan mobil.
Kini tersangka tersebut divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengacara Dimas Yemahura, yang mewakili keluarga korban Dini Sera Afriyanti, menyatakan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim PN Surabaya.
Pada Rabu (24/7), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
Dimas menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
"Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," ujar Dimas.
Baca juga : Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember: 22 Anggota Ditangkap, Kesalahpahaman Jadi Penyebab
Baca juga : Hamzah Haz Wafat: Tiga Mantan Wapres Berikan Penghormatan Terakhir
Menurut hakim, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Ronald, anak dari anggota DPR RI Partai PKB Edward Tannur, diduga bertanggung jawab atas tewasnya Dini setelah melindas tubuh korban dengan mobil.
"Karena kita tahu, tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal. Artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal," tambah Dimas.
Dimas berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Ia juga menegaskan niatnya untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
Dimas dan timnya akan menindaklanjuti laporan terhadap hakim yang menangani kasus ini.
Ia meminta dukungan media untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi korban.
"Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban," kata Dimas.
Namun, hingga kini, Dimas belum menjelaskan secara rinci dugaan apa yang akan diajukan dalam laporan tersebut.
Mereka masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Dimas berharap Ronald mendapatkan hukuman yang setimpal di pengadilan tingkat selanjutnya.
"Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil," tutupnya.
Baca juga :Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan membebaskan Ronald dari semua dakwaan, termasuk pembunuhan dan penganiayaan.
Hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kematian korban.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa kematian Dini bukan disebabkan luka akibat penganiayaan, melainkan akibat konsumsi minuman keras.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.
Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Keputusan pembebasan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi keluarga dan pendukung korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.***
Kini tersangka tersebut divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengacara Dimas Yemahura, yang mewakili keluarga korban Dini Sera Afriyanti, menyatakan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim PN Surabaya.
Pada Rabu (24/7), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
Dimas menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
"Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," ujar Dimas.
Baca juga : Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember: 22 Anggota Ditangkap, Kesalahpahaman Jadi Penyebab
Baca juga : Hamzah Haz Wafat: Tiga Mantan Wapres Berikan Penghormatan Terakhir
Dalih Hakim dan Reaksi Pengacara
Menurut hakim, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Ronald, anak dari anggota DPR RI Partai PKB Edward Tannur, diduga bertanggung jawab atas tewasnya Dini setelah melindas tubuh korban dengan mobil.
"Karena kita tahu, tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal. Artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal," tambah Dimas.
Dimas berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Ia juga menegaskan niatnya untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
Dimas dan timnya akan menindaklanjuti laporan terhadap hakim yang menangani kasus ini.
Ia meminta dukungan media untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi korban.
"Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban," kata Dimas.
Namun, hingga kini, Dimas belum menjelaskan secara rinci dugaan apa yang akan diajukan dalam laporan tersebut.
Mereka masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Dimas berharap Ronald mendapatkan hukuman yang setimpal di pengadilan tingkat selanjutnya.
"Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil," tutupnya.
Baca juga :Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut
Pembebasan Ronald dan Pandangan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan membebaskan Ronald dari semua dakwaan, termasuk pembunuhan dan penganiayaan.
Hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kematian korban.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa kematian Dini bukan disebabkan luka akibat penganiayaan, melainkan akibat konsumsi minuman keras.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.
Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Keputusan pembebasan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi keluarga dan pendukung korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini