Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember: 22 Anggota Ditangkap, Kesalahpahaman Jadi Penyebab
By Shandi March
24 Jul 2024

Pengeroyokan Polisi oleh PSHT di Jember: 22 Anggota Ditangkap, Kesalahpahaman Jadi Penyebab. (Tangkap layar IG)
LBJ - Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap 22 anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi, Aipda Parmanto Indrajaya.
Penangkapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Selasa (23/7/2024). Dua dari pelaku menyerahkan diri, sementara 20 lainnya ditangkap di rumah masing-masing.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengonfirmasi bahwa "Ada 22 orang yang sudah kami amankan," dalam sebuah pernyataan telepon kepada Kompas.com pada hari yang sama.
“Kejadian terjadi dini hari saat polisi melakukan patroli acara Puncak Suro Agung yang dilakukan oleh PSHT untuk menyambut anggota baru,” tambahnya.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga : Pria Lanjut Usia Tertangkap Bobol Rumah di Kalideres
Baca juga : Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut
Motif pengeroyokan ternyata adalah kesalahpahaman. Insiden ini terjadi ketika polisi sedang mengamankan jalur lalu lintas di simpang tiga Transmart Jalan Hayam Wuruk.
Pada saat itu, anggota PSHT yang dikenal dengan nama Pamter sedang melakukan pengamanan acara Puncak Suro Agung untuk menyambut anggota baru.
Menurut Kapolres, "Motifnya adalah kesalahpahaman di lapangan. Adanya anggota Pamter yang mengamankan diri di mobil dinas Polsek Kaliwates," ucap Bayu.
Mereka salah mengira bahwa anggotanya diamankan oleh polisi, sehingga mereka melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian yang ada di lokasi.
Baca juga : BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran karena Kandungan Natrium Dehidroasetat
Ketua PSHT Jember, Jono Wasinudin, menyatakan permintaan maaf atas tindakan anggotanya.
"Kami siap mencari selama 24 jam untuk menyerahkan para pelakunya. Kami juga akan berupaya supaya bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku," ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari TribunJember.com, Rabu (24/7/2024).
Jono menegaskan bahwa konvoi ke jalan dan pengeroyokan tersebut di luar kendali organisasi.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al Qarni, belum dapat memberikan konfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut untuk memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum.***
Penangkapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Selasa (23/7/2024). Dua dari pelaku menyerahkan diri, sementara 20 lainnya ditangkap di rumah masing-masing.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengonfirmasi bahwa "Ada 22 orang yang sudah kami amankan," dalam sebuah pernyataan telepon kepada Kompas.com pada hari yang sama.
“Kejadian terjadi dini hari saat polisi melakukan patroli acara Puncak Suro Agung yang dilakukan oleh PSHT untuk menyambut anggota baru,” tambahnya.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga : Pria Lanjut Usia Tertangkap Bobol Rumah di Kalideres
Baca juga : Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Berlanjut
Motif Pengeroyokan Terungkap
Motif pengeroyokan ternyata adalah kesalahpahaman. Insiden ini terjadi ketika polisi sedang mengamankan jalur lalu lintas di simpang tiga Transmart Jalan Hayam Wuruk.
Pada saat itu, anggota PSHT yang dikenal dengan nama Pamter sedang melakukan pengamanan acara Puncak Suro Agung untuk menyambut anggota baru.
Menurut Kapolres, "Motifnya adalah kesalahpahaman di lapangan. Adanya anggota Pamter yang mengamankan diri di mobil dinas Polsek Kaliwates," ucap Bayu.
Mereka salah mengira bahwa anggotanya diamankan oleh polisi, sehingga mereka melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian yang ada di lokasi.
Baca juga : BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran karena Kandungan Natrium Dehidroasetat
Reaksi dan Tanggung Jawab PSHT
Ketua PSHT Jember, Jono Wasinudin, menyatakan permintaan maaf atas tindakan anggotanya.
"Kami siap mencari selama 24 jam untuk menyerahkan para pelakunya. Kami juga akan berupaya supaya bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku," ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari TribunJember.com, Rabu (24/7/2024).
Jono menegaskan bahwa konvoi ke jalan dan pengeroyokan tersebut di luar kendali organisasi.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al Qarni, belum dapat memberikan konfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut untuk memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini