×
image

Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Gagalkan Ekspor Kendaraan Bermotor

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Jul 2024

Ilustrasi ekspor motor roda dua. (XYZonemedia)

Ilustrasi ekspor motor roda dua. (XYZonemedia)


Upaya Ekspor Kendaraan Bermotor Terlibat Pidana Penadahan Jaringan Internasional Digagalkan


LBJ - Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya ekspor kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional. Sebanyak dua mobil dan 34 motor fidusia disita sebelum diekspor ke Timor Leste.

Pada Jumat (19/07), dalam konferensi pers, Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Polres Tanjung Perak menerima laporan dugaan rencana ekspor kendaraan bermotor hasil tindak pidana penggelapan.

Irwan Sakti Alamsyah menjelaskan, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang mencantumkan kendaraan bermotor tujuan Timor Leste. Kendaraan-kendaraan tersebut belum berangkat ekspor.

"Sesuai dengan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023, kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya. Jadi, tidak ada pemeriksaan fisik ekspor," kata Irwan.

Baca juga: Pria Lanjut Usia Tertangkap Bobol Rumah di Kalideres

Namun, karena ada informasi dari Polres Tanjung Perak, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik bersama. Hasilnya, ditemukan dua mobil dan 34 motor fidusia yang diduga terlibat pidana penadahan jaringan internasional.

“Benar saja, kami menemukan sebanyak 2 unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia/leasing yang diduga tersangkut kasus pidana penadahan jaringan internasional,” tambahnya.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post