BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran karena Kandungan Natrium Dehidroasetat
By Cecep Mahmud
24 Jul 2024
Ilustrasi roti (XYZonemedia)
Temuan Kandungan Berbahaya pada Produk Roti Okko Mengguncang Industri Makanan
LBJ - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran. Ini setelah ditemukannya natrium dehidroasetat dalam produk tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, BPOM menyebutkan bahwa unsur natrium dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium. Sampel roti tersebut diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran. "Mereka harus memusnahkan dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian bunyi keterangan resmi BPOM.
Baca juga: Jaringan TPPO di Australia Terbongkar, Perekrut WNI Dijerat Hukuman Berat
Penemuan Saat Inspeksi
Penemuan ini bermula saat BPOM melakukan inspeksi pada 2 Juli 2024 di fasilitas produksi roti Okko. Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dan konsisten.
Kandungan natrium dehidroasetat ini tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar saat pendaftaran produk. Selain itu, bahan ini juga tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 mengatur bahwa natrium dehidroasetat hanya boleh digunakan dalam produk kosmetik. Batas maksimalnya adalah 0,6 persen sebagai asam.
Baca juga: Sengketa Lahan Picu Bentrok Massa, Dua Orang Cedera Parah Akibat Sabetan Sajam
BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium untuk memastikan keamanan produk.
Langkah penarikan ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari risiko kesehatan. Produsen roti Okko diharapkan segera mematuhi perintah BPOM demi menjaga keselamatan konsumen.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini