×
image

Jaringan TPPO di Australia Terbongkar, Perekrut WNI Dijerat Hukuman Berat

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 23 Jul 2024

Polisi geledah rumah FLA (Antara/Humas Polri)

Polisi geledah rumah FLA (Antara/Humas Polri)


Modus Baru Eksploitasi WNI di Australia: Jaminan Utang dan Perjanjian Tanpa Hak


LBJ - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan modus baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perekrut membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dieksploitasi sebagai pekerja prostitusi.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa informasi ini didapat dari laptop tersangka FLA.

"Ditemukan file draft perjanjian kerja sama untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial di dalam laptop tersangka," kata Djuhandhani pada konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Perjanjian tersebut mengharuskan korban memberikan jaminan berupa utang. Korban juga diwajibkan menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan. Surat perjanjian tersebut tidak mencantumkan hak-hak korban seperti asuransi, gaji, atau jam kerja.

"Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar utang tersebut," ucap Djuhandhani.

Baca juga: Polisi Jawa Timur Gagalkan Peredaran 88 Kg Sabu-Sabu dan 2.100 Pil Ekstasi

Penyidik menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari korban yang dikirimkan kepada tersangka FLA.

Penyidik menyita barang bukti lainnya, termasuk paspor milik tersangka FLA, dua buku tabungan, dua kartu ATM, tiga ponsel, satu laptop, satu hard disk, dan 28 paspor milik WNI. Saat ini, penyidik masih menyelidiki puluhan paspor tersebut untuk menentukan apakah milik korban atau bukan..

Jaringan ini telah beroperasi sejak 2019 dan telah merekrut sekitar 50 WNI menjadi PSK di Australia.

"50 orang korban ini masih ada yang di Australia dan ada juga yang sudah kembali ke Indonesia," jelas Djuhandhani.

Upah korban bervariasi berdasarkan jam kerja dan kebanyakan korban berasal dari Pulau Jawa.

Para korban direkrut melalui hubungan pertemanan dari kerabat yang sudah pernah bekerja di Australia. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australia Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga: Sengketa Lahan Picu Bentrok Massa, Dua Orang Cedera Parah Akibat Sabetan Sajam

Hasilnya, terungkap tersangka lain berinisial SS alias Batman, seorang WNI yang kini telah menjadi WN Australia.

"SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney, Australia," kata Djuhandhani.

SS menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban serta memperoleh keuntungan dari mereka. Saat ini, kepolisian Australia menahan SS.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post