Polisi Jawa Timur Gagalkan Peredaran 88 Kg Sabu-Sabu dan 2.100 Pil Ekstasi
By Cecep Mahmud
23 Jul 2024
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat konferensi pers (Dok Polda Jatim)
Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Terbongkar
LBJ - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 88 kg sabu-sabu dan 2.100 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut berasal dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, "Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka."
Kedua tersangka adalah ABM (35), warga Bandung, dan YDS (22), warga Palangka Raya.
ABM ditangkap di Kabupaten Banjar pada Jumat (24/5/2024). Polisi menyita 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 pil ekstasi dari tersangka ini.
"Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepadanya," jelas Imam Sugianto.
Baca juga: Polres Jember Kejar Pesilat PSHT Terkait Pengeroyokan Lima Anggota Polisi
ABM merupakan residivis yang sebelumnya terjerat kasus narkotika pada 2017. Dia mengaku mendapat upah Rp20 juta dari Fredy Pratama. Polisi menangkap tersangka YDS di Banjarmasin Tengah pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari YDS, polisi menyita 43 bungkus teh China berisi sabu seberat 45 kg.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo," tambah Imam Sugianto.
Pengedar narkoba menjanjikan YDS komisi Rp200 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menunjukkan ketegasan polisi dalam memberantas narkoba.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini